Berita Politik
PTUN Kabulkan Gugatan Kubu Tiyong, Batalkan SK Kemenkumham Aceh
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengabulkan gugatan yang diajukan oleh DPP PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bireuen atau Kubu Tiyong
Akan tetapi, ia menyatakan bahwa perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena masih ada kesempatan bagi para pihak untuk mengajukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.
"Sehingga kami berpendapat bahwa putusan tersebut belum dapat dijadikan sebagai hukum yang mengikat para pihak terutama Tergugat sehingga harus melaksanakan isi putusan PTUN tersebut," terangnya.
"Kami kuasa hukum akan mengkomunikasikan kembali dengan Kakanwil Kemenkuham Aceh tentang sikap Tergugat apakah akan mengajukan banding atau tidak," tambah dia.
Terkait perihal itu, Erlizar berharap semua pihak cooling down terlebih dahulu dalam menyikapi putusan perkara ini, karena perkara belum berakhir.
"Tapi masih ada upaya-upaya hukum yang bisa dilakukan oleh para pihak yang berperkara," tutup pengacara dari Kantor ERA Law Firm ini. (mas)
Baca juga: PNA Kubu Tiyong Gugat Kemenkumham Aceh
Baca juga: Surat PAW Tiyong dan Falevi Ditarik Lagi dari Setwan, Ada Apa?