Breaking News

Fakta Suami Istri Dibunuh di Samosir, Pelaku Sempat Lari ke Hutan, Sakit Hati Tak Dipinjami Uang

Baik korban dan pelaku sama-sama bekerja di sebuah hotel di Jalan Besar Simanindo, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com:
Tersangka pembunuh pasutri di Samosir saat diamankan pihak kepolisian dan kondisi jasad korban saat ditemukan 

Petugas gabungan dari Polres Samosir dan Polda Sumut berhasil menangkap Marwan alias Begu, pelaku pembunuhan dalam kasus ini.

Begu sebelumnya sempat buron selama 11 hari, bahkan sempat lari ke hutan untuk menghindari petugas.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, pelaku diamankan pada Kamis (21/7/2022) dini hari.

"Betul, ditangkap di Tebingtinggi," katanya.

Informasi tambahan, pelaku dan korban saling kenal karena bekerja di satu hotel yang sama.

Tersangka pembunuh pasutri di Samosir saat diamankan pihak kepolisian.
Tersangka pembunuh pasutri di Samosir saat diamankan pihak kepolisian.

3. Kronologi kejadian

Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon mengatakan, pelaku sudah merencanakan membunuh korban sejak Minggu (11/7/2022).

Pelaku mengambil martil pemecah batu dari gudang dan menyimpannya di bagian dapur hotel.

Keesokan harinya, pelaku melihat Heni sedang di dapur langsung melakukan aksinya. Sedangkan Jimmi pergi mengantarkan anaknya pergi ke sekolah.

Ia memukulkan martil berulang kali ke bagian tubuh Heni. Tidak hanya itu, pelaku juga membekap mulut korban hingga tewas.

Tidak lama kemudian, Jimmi kembali ke hotel dan dikagetkan dengan istrinya yang tewas bersimbah darah.

"Korban kedua ini (Jimmi) duduk melihat istrinya (korban pertama) dan kemudian menanyakan kepada tersangka "kenapa ini Wan ?"," ucap Josua.

Pertanyaan itu dibalas dengan hantaman martil dari pelaku hingga membuat korban tewas.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengambil uang Rp 12 juta dan motor milik korban untuk kabur dari lokasi kejadian.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Pasutri di Samosir, Polisi Tetapkan Marwan Sebagai Buronan

4. Motif pelaku

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved