Fakta Suami Istri Dibunuh di Samosir, Pelaku Sempat Lari ke Hutan, Sakit Hati Tak Dipinjami Uang
Baik korban dan pelaku sama-sama bekerja di sebuah hotel di Jalan Besar Simanindo, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Tersangka pembunuh pasutri di Samosir saat diamankan pihak kepolisian. (TRIBUN MEDAN/ MAURITS PARDOSI)
Josua melanjutkan penjelasannya, motif pelaku membunuh korban dilatarbelakangi karena dendam pribadi.
Pelaku kesal karena dimaki-maki korban saat ingin meminjam uang.
Uang-uang tersebut rencananya untuk membayar utang dan membeli narkoba.
“Dari hasil penyelidikan, motif tersangka melakukan pembunuhan tersebut adalah sakit hati."
"Selain sakit hati, ia juga ingin memenuhi kebutuhan narkobanya. Lalu, soal utang juga karena dia (tersangka) punya banyak utang,” ujar Josua.
Kini, Begu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ia terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
5. Pengakuan Begu
Begu di hadapan polisi hanya bisa menyesali perbuatannya. Ia mengaku sudah saling kenal dengan kedua korban sudah bertahun-tahun.
Namun baru bekerja bersama di hotel selama satu bulan belakangan.
“Sudah 10 tahun," katanya singkat.
Selama itulah, hubungan pelaku dan korban tidak berjalan baik hingga membuat Begu menaruh dendam.
Untuk membalaskan sakit hatinya, tersangka berniat hanya melukai kedua korban.
“Niatnya hanya melukai,” ucap Begu.
Baca juga: Nurdin Sinkronkan Program Pembangunan, Pj Bupati Aceh Jaya Bertemu Kepala Bappeda Aceh
Baca juga: Target Vaksin 1000 Ekor Ternak, Tim Kesehatan Hewan Aceh Singkil Gencarkan Vaksinasi Cegah PMK
Baca juga: Api Bakar Hutan dan Lahan Beberapa Gampong Aceh Selatan, BNPB Imbau Pemda dan Warga Tetap Siaga
Tribunnews.com: 5 Fakta Pasutri Dibunuh Rekan Kerja di Samosir, Sakit Hati Tak Dipinjami Uang untuk Beli Narkoba