Breaking News

Roy Suryo Syok Jadi Tersangka, Sempat Muntah dan Pingsan, Dibantu Kusi Roda dan Tiga Hari Tak Tidur

Roy Suryo sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo sempat muntah dan pingsan selama menjalani pemeriksaan marathon oleh polisi dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022) malam. Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Selain itu dokter juga menganalisa bahwa Roy mengalami nyeri ulu hati, pusing, hingga asam lambung. Dokter akhirnya memberikan obat ke Roy.

Elza Syarief, pengacara Roy Suryo dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur di media sosial.
Menurut Elza setelah itu penyidik memberikan fasilitas tempat tidur untuk Roy beristirahat.

"Saya dipanggil sama penyidik bahwa ini enggak bisa diterusin penyidikan, karena kepalanya pusing terus dan dia memang sakit. Katanya sih lebih banyak psikis. mungkin karena enggak tidur," paparnya.

"Dia juga ada komorbid sakit lambung terus ada gula ya," imbuhnya menambahkan.

Setelah itu, menurut Elza tim kuasa hukum meminta pemeriksaan hari itu tak dilanjutkan. Elza berjanji akan membawa kembali Roy pada lanujutan pemeriksaan Kamis (28/7) mendatang.

Namun, sebelum itu, Roy diminta beristirahat. Dari keterangan dokter, kata Elza, Roy hanya harus beristirahat dan menenangkan pikiran.

"Yang penting suruh tenang, enggak apa-apa. Biar dia santai dulu. Apa harus di rumah terus? Enggak, katanya nanti dia makin tertekan, santai aja, nonton film, jalan-jalan bisa pokoknya," ujarnya.

Baca juga: Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya 

Polisi memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo usai diperiksa sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Jokowi, karena alasan kesehatan.

"Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (22/7). Zulpan mengungkapkan Roy Suryo tak ditahan penyidik karena kondisi kesehatan.

Namun, Zulpan tak menjelaskan lebih lanjut soal kondisi pakar telematika tersebut. "Ya sakit. Tidak ditahan," kata Zulpan melalui pesan singkat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Roy Suryo menjadi tersangka kasus dugaan penistaan atas laporan polisi yang dibuat Kurniawan Santoso dan Kevin Wu pada 20 dan 22 Juni 2022 lalu.

Dari hasil penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut, polisi telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Dinaikkannya tahapan kasus itu karena postingan Roy Suryo memenuhi unsur pidana.

Pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo mulai dari Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Roy juga dijerat dengan Pasal 156 a KUHP soal penodaan agama dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang ujaran kebencian.(tribun network/fan/dod)

Baca juga: Satu Korban Pembacokan di Simpang Mamplam Bireuen Dirujuk ke Banda Aceh

Baca juga: Purnama Setia Budi Terpilih Sebagai Ketua Umum Pengprov Perbasi Aceh 2022-2026

Baca juga: Warga Mulai Daftar MyPertamina di Posko SPBU Lamnyong, Masih Tahap Pendaftaran

Tribunnews.com: Roy Suryo Muntah dan Pingsan Diperiksa Polisi, Tiga Hari Tak Tidur

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved