Internasional
Arab Saudi Vonis Satu Pasangan Suami-Istri dan Dua Ekspatriat, Terlibat Pencucian Uang Rp 251 Miliar
Polisi Arab Saudi menangkap satu pasangan suami-istri, warga Arab Saudi dan dua ekspatriat atau pekerja asing.
Selain hukuman yang disebutkan di atas, wanita Arab Saudi itu dilarang bepergian untuk jangka waktu tambahan yang serupa dengan hukuman penjaranya.
Sedangkan dua lainnya menghadapi deportasi di akhir hukuman penjara mereka.
Perusahaan komersial menerima larangan permanen untuk beroperasi.
Baca juga: KPK Arab Saudi Bongkar 13 Kasus Besar Korupsi, Dari Korupsi Sampai Pencucian Uang
Sumber tersebut menambahkan Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas putusan tersebut, menyerukan hukuman yang lebih berat bagi para pelaku.
Penuntut Umum memberikan perhatian penuh untuk melindungi kegiatan komersial dan perekonomian nasional dari segala bentuk praktik kriminal.
Kegiatan yang termasuk menggunakan badan komersial untuk menyembunyikan atau memindahkan uang dari sumber yang tidak diketahui.(*)
