Internasional
Arab Saudi Vonis Satu Pasangan Suami-Istri dan Dua Ekspatriat, Terlibat Pencucian Uang Rp 251 Miliar
Polisi Arab Saudi menangkap satu pasangan suami-istri, warga Arab Saudi dan dua ekspatriat atau pekerja asing.
SERAMBINEWS.COM, RIYADH - Polisi Arab Saudi menangkap satu pasangan suami-istri, warga Arab Saudi dan dua ekspatriat atau pekerja asing.
Mereka dituduh terlihat dalam pencucian uang sebanyak 63 juta riyal atau sekitar Rp 251 miliar.
Jakasa Penuntut Umum mengatakan seorang perempuan dan dua ekspatriat dihukum karena terlibat pencucian uang.
Mereka didenda SR50 juta aau $ 13,3 juta, sekitar Rp 199 miliar dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Sebuah sumber resmi di Jasa Penuntutan Umum mengkonfirmasi investigasi oleh unit kejahatan ekonomi mengungkapkan perempuan warga negara tersebut membuat perusahaan komersial.
Baca juga: Pemimpin Oposisi India, Sonia Gandhi Diperiksa, Dituduh Melakukan Pencucian Uang
Kemudian membuka rekening baru di bank.
Wanita itu memberi kepada suaminya dan seorang warga negara Timur Tengah.
Selanjutnya, pria lain dari kebangsaan yang sama menggunakan rekening bank melakukan pencucian uang dengan imbalan gaji bulanan sebesar SR10.000, sekitar Rp 39 juta.
Dilansir Arab News, Minggu (24/7/2022), sumber itu mengatakan penyelidikan membuktikan peredaran uang di rekening bank melewati SR63 juta, sekitar Rp 251 miliar.
Dimana, mengharuskan permintaan data bea cukai, yang pada gilirannya membuktikan tidak ada impor.
Hal ini menyebabkan penyelidikan, yang mengungkapkan tidak ada kegiatan nyata.
Baca juga: Suami Masuk Penjara Gegara Kasus Pencucian Uang, Pasutri Ini Gagal Programkan Memiliki 105 Anak
Sumber tersebut menegaskan penyelidikan telah selesai dilaksasanakan.
Bahkan, para tersangka dirujuk ke pengadilan yang mengeluarkan keputusan awal yang menghukum mereka atas kejahatan yang dikaitkan dengan mereka.
Pengadilan mencatat lebih dari SR63 juta, setara dengan jumlah yang ditransfer ke luar negeri disita.
Selain itu, juga menyita uang sejumlah SR103.322 yang ditemukan di rekening bank.
Selain hukuman yang disebutkan di atas, wanita Arab Saudi itu dilarang bepergian untuk jangka waktu tambahan yang serupa dengan hukuman penjaranya.
Sedangkan dua lainnya menghadapi deportasi di akhir hukuman penjara mereka.
Perusahaan komersial menerima larangan permanen untuk beroperasi.
Baca juga: KPK Arab Saudi Bongkar 13 Kasus Besar Korupsi, Dari Korupsi Sampai Pencucian Uang
Sumber tersebut menambahkan Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas putusan tersebut, menyerukan hukuman yang lebih berat bagi para pelaku.
Penuntut Umum memberikan perhatian penuh untuk melindungi kegiatan komersial dan perekonomian nasional dari segala bentuk praktik kriminal.
Kegiatan yang termasuk menggunakan badan komersial untuk menyembunyikan atau memindahkan uang dari sumber yang tidak diketahui.(*)
