Panglima TNI Sebut Kopda Muslimin Dalang Penembakan Istrinya, Terancam Dijerat Pasal Berlapis
Bahkan Andika menegaskan kalau Kopda M merupakan master mind atau dalang dari insiden penembakan tersebut.
Merujuk dari keterangan saksi yang telah diperiksa, ia diduga menjadi dalang di balik penembakan sang istri.
"Karena dari keterangan saksi, menunjuk ke suami korban Kopral M," kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Minggu (24/7/2022), mengutip Kompas.com.
Lebih lanjut, Andika Perkasa juga telah menyiapkan pasal berlapis kepada Kopda M.
Baca juga: Kasus Penembakan Istri TNI di Semarang, Jenderal Andika Dalami Keterlibatan Suami Korban Kopda M
Mengutip dari Kompas.com, Andika telah menyiapkan Pasal 340 KUHP, Pasal 53 juncto 340 KUHP, dan KUHP militer untuk diterapkan kepada Kopda M.
“Kita terus kejar tetapi juga kita sudah siapkan pasal-pasal semua yang relevan kita kenakan,” katanya.
Andika menyebut, kini telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak untuk mencari keberadaan Kopda M.
“Polri pun juga punya mekanisme sendiri untuk mendapatkan info dari mana saja,” katanya.
Sebelumnya, Andika menyebut pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan bukti elektronik.
Andika juga menyebut, Kopda M diduga terlibat hubungan asmara dengan orang lain.
"Kita sudah memiliki saksi-saksi. Termasuk saksi yang memang memiliki hubungan khusus asmara dengan suami korban ini," katanya.
Lima terduga pelaku penembakan istri anggota TNI di Semarang juga berhasil ditangkap.
"Ada lima (ditangkap), yang satu itu penyedia senjata," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Sabtu (23/7/2022), mengutip Kompas.com.
Para pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Semarang.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, sepucuk senjata api, dan empat amunisi.