Diduga Dendam Masa Lalu, Imam Sobari Nekat Mutilasi Mantan Pcarnya

Jenazah korban bernama Kholidatunn'imah ditemukan disejumlah tempat. Sedangkan pelaku bernama Imam Sobari warga Tegal.

Editor: Amirullah
TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV
Lokasi penemuan dua potongan tangan manusia korban mutilasi di semak-semak dekat jembatan di Desa Kalongan dan Korban mutilasi bernama Kholidatunn'imah 

Pelaku ini masih tetangga kami.

Ya kalau harapan saya sebagai orangtua, ingin pelaku dihukum seberat-beratnya.

Sesuai apa yang telah diperbuat ke anak saya sampai kehilangan nyawa," ungkap Aswirto, pada Tribunjateng.com, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Pengacara Sebut Brigadir J Diancam Bunuh oleh Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Kamaruddin: Bukan Bharada E

Diketahui fakta, bahwa pelaku mutilasi alias Imam Sobari, pernah mendekam selama enam tahun penjara di Lapas Tegal dan baru keluar sekitar setahun yang lalu.

Sementara alasan atau masalah yang membuat Imam Sobari dipenjara, dijelaskan Aswirto karena dulu saat korban masih SMA pelaku pernah melakukan tindakan yang tidak menyenangkan.

Hingga akhirnya Aswirto memutuskan untuk melaporkan Imam Sobari ke pihak berwajib, dan sampai akhirnya mendapat hukuman penjara selama enam tahun.

Diketahui fakta lain, bahwa dulunya pelaku dengan korban memang sempat menjalin kasih (pacaran) tepatnya saat korban masih sekolah.

"Kemungkinan pelaku ini menemui anak saya karena ingin mengajak bersama lagi.

Tapikan posisi saat ini anak saya sudah punya suami (sudah menikah), dan suaminya ini kerja pelayaran di Taiwan.

Makannya saya bilang sepertinya karena faktor dendam," jelasnya.

Pihak keluarga pun sudah mengetahui misal pelaku sudah ditangkap oleh pihak kepolisian, dan saat ini diamankan di Polres Ungaran.

Saat ditanya apakah jenazah sang anak sudah dibawa ke Tegal untuk dimakamkan atau belum, Aswirto menuturkan jenazah sang anak masih berada di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang.

"Kholidatun'imah (korban) anak saya yang pertama, dia punya adik satu.

Ya kami sangat terpukul dengan adanya peristiwa ini, tidak menyangka pelaku akan setega itu, ya kami sangat berharap keadilan, pelaku bisa dihukum setimpal," harapnya. (dta)

 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved