Berita Pidie
Empat Penembak BAIS Pidie Divonis Seumur Hidup, Begini Respon Jaksa
"Untuk sementara ketujuh terdakwa ditahan di Rutan Kelas II B Sigli. Nanti Jaksa akan mengeksekusi ketujuh terdakwa setelah tujuh hari," jelasnya.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
"Untuk sementara ketujuh terdakwa ditahan di Rutan Kelas II B Sigli. Nanti Jaksa akan mengeksekusi ketujuh terdakwa setelah tujuh hari," jelasnya.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, memvonis empat terdakwa penembak Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (BAIS) wilayah Pidie, Kapten Inf Abdul Majid, dengan hukuman pidana seumur hidup dalam sidang pamungkas di pengadilan tersebut, Selasa (26/7/2022)
Keempat terdakwa divonis seumur hidup adalah Darmi (43) alias Abidan, Faisal (41), Murdani (39) dan Abu Daod (46). Vonis majelis hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie yang menuntut seumur hidup.
Sementara terdakwa lainnya, T Nazaruddin dan T Ramadsyah dijatuhi hukuman masing-masing 7 tahun penjara.
Majelis hakim memvonis keduanya lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU Kejari Pidie yang menuntut sepuluh tahun penjara.
Adapun terdakwa Kamaruddin divonis majelis hakim 20 tahun penjara, yang putusan tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejari Pidie 20 tahun penjara.
Sidang terakhir itu dipimpin Hakim Ketua Eli Yurita, didampingi Munawar dan Cahya Adi Pratama masing-masing hakim anggota, yang digelar secara virtual.
Baca juga: Pelaku Penembak Brigadir J Masih Jadi Misteri, Dimana Tersangka?
Ketujuh terdakwa Darmi alias Abidan, Faisal, Murdani, Abu Daod, T Nazaruddin, T Ramadsyah dan Kamaruddin mengikuti dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sigli.
Sidang perkara pembunuhan Dantim BAIS wilayah Pidie, Kapten Inf Abdul Majid dimulai pukul 10.20 WIB, yang berakhir pukul 11.45 WIB.
Ketujuh terdakwa didampingi dua penasehat hukum.
Majelis hakim membaca amar putusan setebal sekitar 30 halaman secara bergantian.
Dalam amar putusan itu majelis hakim menyebutkan, bahwa ketujuh terdakwa terbukti bersalah sesuai perannya dalam menghabisi Dantim BAIS wilayah Pidie.
Antara lain, Abu Daod berperan sebagai pemberi perintah untuk sasaran penembakan.
Lalu, Darmi memimpin wilayah Pidie dan Murdani bertugas membuat skenario dan perencanaan.
Adapun Faisal bertugas sebagai eksekutor.
Baca juga: FAKTA Penembak Istri TNI Diupah Rp120 Juta, Beli Senjata 3 Juta, Suami Otak Pelaku Punya Cewek Lain
Keempat terdakwa terbukti secara meyakinkan dijatuhi hukuman seumur hidup.
Sementara Kamaruddin sebagai pengumpul peluru divonis 20 tahun penjara dan T Nazaruddin dan T Ramadsyah dihukum masing-masing 7 tahun penjara.
Kedua terdakwa itu terbukti menjual peluru kepada Kamaruddin.
Setelah membaca amaran putusan, kemudian majelis hakim menanyakan kepada tujuh terdakwa.
Terdakwa akan pikir-pikir dengan diberikan waktu selama tujuh hari.
Kasi Pidum Kejari Pidie, Sukryadi, kepada Serambinews.com, Selasa (26/7/2022) mengatakan, JPU Kejari Pidie menerima putusan majelis hakim terhadap tujuh terdakwa.
Empat terdakwa masing-masing Darmi alias Abidan, Faisal , Murdani dan Abu Daod divonis sama dengan JPU, dengan hukuman seumur hidup.
Baca juga: VIDEO Identitasnya Terungkap Inilah Sosok yang Diduga Bharada E Penembak Brigadir J
Sedangkan Kamaruddin divonis 20 tahun penjara sama dengan tuntutan JPU.
Adapun T Nazaruddin dan T Rahmadsyah majelis hakim mengurangi tiga tahun dari tuntutan JPU 10 tahun penjara.
"Untuk sementara ketujuh terdakwa ditahan di Rutan Kelas II B Sigli. Nanti Jaksa akan mengeksekusi ketujuh terdakwa setelah tujuh hari," jelasnya.
Untuk pemindahan terdakwa yang menjalani hukuman seumur hidup, kata Sukryadi merupakan wewenang kepala rutan.
"Jika mau dipindah terdakwa ke Banda Aceh atau ke Pulau Nusakambangan merupakan wewenang rutan, karena terdakwa menjalani hukuman seumur hidup," pungkasnya. (*)
Baca juga: Inilah Sosok yang Diduga Bharada E Penembak Brigadir J, Identitasnya Terungkap