Berita Aceh Utara

Haji Uma Tinjau Tanah Bersurat Era Kolonial Belanda yang Disengketakan Orang Lain

Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma, Senin (25/7/2022) meninjau lokasi tanah warga memiliki surat kepemilikan Era Kolonial Belanda

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/JAFARUDDIN
Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma meninjau lokasi tanah warga di Desa Kuta Lhoksukon, Aceh Utara yang memiliki surat kepemilikan Era Kolonial Belanda yang disengketakan orang lain, Senin (25/7/2022) . 

Karena itu dirinya akan menyurati ke Mahkamah Agung (MA), kemudian Komisi Yudisial dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk memberitahukan kejadian tersebut.

“Terus terang kalau saya melihat ada yang janggal. Prosesnya janggal,” ujar Haji Uma

Karena Nurazizah memiliki surat-surat pendukung kepemilikan tanah tersebut. 

Diantaranya, surat pembelian pada Era Kolonial Belanda (tahun 1930). 

Kemudian pada tahun 1980, diterbitkan surat oleh Pemerintah Indonesia terkait kepemilikan tanah tersebut. 

Baca juga: Ini 7 Titik Rangsangan Wanita Dijamin Bikin Istri Merem Melek, dr Boyke : Banyak Suami Gak Tau

Kemudian dalam sertifikat milik warga sekitar juga menyebutkan, tanah tersebut milik orang tua Nurazizah, bukan atas nama pihak kedua tersebut. 

“Dalam putusan yang memenangkan pihak kedua, juga menggerus tanah orang lain yang berada di sekitar tanah sengketa tersebut,” ungkap Haji Uma

Karena itu, Anggota DPD RI asal Aceh itu akan mengirim surat ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial untuk memeriksa kembali perkara ini dan juga memeriksa hakim yang menangani perkara tersebut. 

Tujuannya, untuk mengetahui, proses persidangan yang dilakukan hakim dalam menangani perkara sudah sesuai ketentuan, atau ada yang dilanggar oleh hakim. 

“Agar ibu tersebut mendapat keadilan,” katanya. 

Surat tersebut sudah disusun dan akan dikirim hari ini kepada MA, kemudian KY dan juga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.  

“Tidak ada rencana kita untuk mengintervensi putusan hukum, tapi kita ingin mengklarifikasi sebenar-sebenarya dan semestinya menurut klausul yang ada,” ujar Haji Uma. 

Baca juga: Resep Mie Aceh ala Chef Devina Hermawan, Gurih dan Rasa Rempahnya Terasa Banget!

Diberitakan sebelumnya, Nurazizah baru mengetahui tanah tersebut dalam sengketa, ketika datang hakim dari Pengadilan Negeri Lhoksukon memberitahukan tanah tersebut akan dieksekusi oleh jurusita PN Lhoksukon pada tahun 2016. 

Sehingga Nurazizah harus menggugat penjual dan pembeli tanah peninggalan orang tuanya, untuk menghentikan eksekusi. 

Karena tanpa sepengetahuannya juga Mahkamah Agung sudah memutuskan sengketa tanah tersebut antara penjual dan pembeli yang tak sah. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved