Berita Aceh Utara
Haji Uma Tinjau Tanah Bersurat Era Kolonial Belanda yang Disengketakan Orang Lain
Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma, Senin (25/7/2022) meninjau lokasi tanah warga memiliki surat kepemilikan Era Kolonial Belanda
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Saat mengadukan persoalan tersebut kepada Haji Uma, Ibu Rumah Tangga (IRT) memperlihatkan bukti tanah tersebut peninggalan orang tuanya.
Surat yang dimilikinya antara lain surat keterangan beli tanah yang dikeluarkan pada masa kolonial belanda, tahun 1939 (sebelum RI Merdeka).
Baca juga: Respon Wacana Revisi UUPA, TA Khalid ke DPRA: Jika Mau Revisi Mana Drafnya, Jika Tidak Katakan Tidak
Surat tersebut masih menggunakan ejaan lama dan berlogo warna orange dengan tulisan dalam logo pada surat tersebut ‘ZEGEL VAN NED. INDIE.
Pada bagian atas surat tersebut tertulis “Soerat DJoeal”, diteken Gezien Oeleebalang Van Ara Bongko’.
Kemudian bukti yang diperlihatkan adalah surat Keterangan Hak Milik Adat, nomor 176/19/KT/1980, yang diteken Camat Kepala Wilayah Kecamatan Lhoksukon, A Aziz dan keuchik/kepala Desa Kota Lhoksukon, Haroen Walad pada, 17 Mei 1980
Selain itu bukti surat setoran pajak mulai tahun 2001 atas pendirian wartel di lokasi tanah tersebut sampai tahun 2022.
Kemudian sertifikat tanah milik tetangganya. Dalam sertifikat tersebut disebutkan, tanah berbatasan dengan tanah orang tuanya. (*)
Baca juga: Haji Uma Bantu Pengobatan Mantan Kombatan Eks Tripoli Pengawal Hasan Tiro