Internasional
Mahkamah Agung Arab Saudi Batalkan Keputusan Pengadilan Atas Kasus Crane Jatuh di Mekkah 2015
Mahkamah Agung Arab Saudi membatalkan semua putusan dalam kasus crane jatuh di Al-Haram pada 2015.
SERAMBINEWS.COM, MEKKAH - Mahkamah Agung Arab Saudi membatalkan semua putusan dalam kasus crane jatuh di Al-Haram pada 2015.
Mahkamah Agung juga memerintahkan peradilan ulang atas insiden itu.
Insiden itu terjadi pada 11 Desember 2015 sebelum Musim Haji 2015.
Sebuah derek yang terlibat dalam proyek perluasan Masjidil Haram runtuh.
Mengakibatkan 110 kematian dan 209 luka-luka, dengan Masjidil Haram di Mekkah juga mengalami kerusakan.
Dilansir Arab News, Selasa (26/7/2022) Mahkamah Agung memerintahkan agar peradilan baru mempertimbangkan kembali kasus tersebut.
Baca juga: Ingin Rekam Aksinya di Ketinggian, Wanita Influencer Tewas Terjatuh dari Crane
Para terdakwa, Pengadilan Tinggi dan otoritas yang berwenang telah diberitahu tentang keputusan tersebut.
Langkah itu termasuk pembalikan putusan bebas sebelumnya yang dikeluarkan kriminal di Pengadilan Banding setahun yang lalu.
Kasus ini akan dipindahkan ke peradilan baru untuk ditinjau oleh satu set hakim baru.
Penasihat hukum Dr. Mohammed bin Abdulaziz Al-Mahmoud mengatakan keputusan tersebut menegaskan independensi peradilan.
Khususnya, pengawasan oleh otoritas peradilan yang lebih tinggi, yakni Mahkamah Agung.
Dia menjelaskan kewenangan itu bukan pengadilan ajudikasi dalam litigasi.
Baca juga: Crane Dikerahkan Tarik Trado dan Excavator di Jembatan Pantai Dona, Ini Penjelasan Kapolsek Semadam
Melainkan badan pengaduan terhadap pengadilan yang mengeluarkan putusan yang disengketakan, tambahnya.
Al-Mahmoud mengatakan MA mempertimbangkan keputusan dalam hal penerapan dan interpretasi yang benar dari aturan hukum dan peraturan.
Termasuk dalam hal prosedur yang diikuti dalam persidangan.