Internasional

Mahkamah Agung Arab Saudi Batalkan Keputusan Pengadilan Atas Kasus Crane Jatuh di Mekkah 2015

Mahkamah Agung Arab Saudi membatalkan semua putusan dalam kasus crane jatuh di Al-Haram pada 2015.

Editor: M Nur Pakar
AFP/File
Sebuah crane dalam proyek perluasan Masjidil Haram jatuh, mengakibatkan 110 kematian dan 209 luka-luka pada 11 Desember 2015. 

SERAMBINEWS.COM, MEKKAH - Mahkamah Agung Arab Saudi membatalkan semua putusan dalam kasus crane jatuh di Al-Haram pada 2015.

Mahkamah Agung juga memerintahkan peradilan ulang atas insiden itu.

Insiden itu terjadi pada 11 Desember 2015 sebelum Musim Haji 2015.

Sebuah derek yang terlibat dalam proyek perluasan Masjidil Haram runtuh.

Mengakibatkan 110 kematian dan 209 luka-luka, dengan Masjidil Haram di Mekkah juga mengalami kerusakan.

Dilansir Arab News, Selasa (26/7/2022) Mahkamah Agung memerintahkan agar peradilan baru mempertimbangkan kembali kasus tersebut.

Baca juga: Ingin Rekam Aksinya di Ketinggian, Wanita Influencer Tewas Terjatuh dari Crane

Para terdakwa, Pengadilan Tinggi dan otoritas yang berwenang telah diberitahu tentang keputusan tersebut.

Langkah itu termasuk pembalikan putusan bebas sebelumnya yang dikeluarkan kriminal di Pengadilan Banding setahun yang lalu.

Kasus ini akan dipindahkan ke peradilan baru untuk ditinjau oleh satu set hakim baru.

Penasihat hukum Dr. Mohammed bin Abdulaziz Al-Mahmoud mengatakan keputusan tersebut menegaskan independensi peradilan.

Khususnya, pengawasan oleh otoritas peradilan yang lebih tinggi, yakni Mahkamah Agung.

Dia menjelaskan kewenangan itu bukan pengadilan ajudikasi dalam litigasi.

Baca juga: Crane Dikerahkan Tarik Trado dan Excavator di Jembatan Pantai Dona, Ini Penjelasan Kapolsek Semadam

Melainkan badan pengaduan terhadap pengadilan yang mengeluarkan putusan yang disengketakan, tambahnya.

Al-Mahmoud mengatakan MA mempertimbangkan keputusan dalam hal penerapan dan interpretasi yang benar dari aturan hukum dan peraturan.

Termasuk dalam hal prosedur yang diikuti dalam persidangan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved