Pinjam Rp 100 Juta, Nasabah Ini Malah Berurusan Panjang, Utang Lunas Tapi Sertitikat Rumah Hilang

Ia kini tengah berusaha keras untuk bisa mendapatkan kembali sertifikat rumahnya yang tak diketahui keberadaannya selama hampir 7 bulan.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Ilustrasi - Gegara pinjam Rp 100 Juta, seorang nasabah bank di Jambi malah harus berurusan panjang, utang lunas tapi sertitikat rumah hilang. 

SERAMBINEWS.COM - Pengalaman yang tak menyenangkan dialami seorang nasabah salah satu bank milik negara di Jambi.

Niat hati ingin bernapas lega setelah melunasi utang, ia malah harus berhadapan dengan kondisi yang lebih rumit.

Bagaimana tidak, sertifikat rumahnya yang dia jadikan agunan malah dinyatakan hilang oleh pihak bank.

Padahal, ia telah mati-matian berjuang untuk melunasi utangnya ke pihak bank.

Namun setelah semua utangnya berhasil dilunasi, sertifikat rumah satu-satunya justru tidak diketahui dimana keberadaannya.

Kejadian itu dialami oleh Rahmat Saputra, nasabah bank Mandiri di Sarolangun, Jambi.

Baca juga: 6 FAKTA Pegawai Bank Riau-Kepri Curi Uang Nasabah 5,027 Miliar, Dihabiskan untuk Judi Online

Ia kini tengah berusaha keras untuk bisa mendapatkan kembali sertifikat rumahnya yang tak diketahui keberadaannya selama hampir 7 bulan.

Padahal, ia telah berhasil melunasi utangnya kepada bank terkait sejak Januari 2022.

Namun hingga kini, sertifikat rumah satu-satunya yang dia jadikan sebagai jaminan tak kunjung dikembalikan oleh pihak bank.

Susah payah lunasi utang Rp 100 Juta di tengah pandemi

Melansir Kompas.com, permasalahan yang dihadapi Rahmat bermula saat ia dan istrinya mengambil pinjaman skema kredit usaha rakyat (KUR).

Ia mengambil pinjaman sebesar RP 100 juta, dengan tenor selama dua bulan.

Rahmat dan istrinya mengambil uang pinjaman itu untuk digunakan sebagai modal tambahan usaha pangkas rambut dan warung sarapan miliknya.

Rahmat menceritakan, selama dua tahun, ia dan istrinya berjuang keras melunasi utang tersebut.

Sebab, tak lama setelah mengambil pinjaman, celakanya pandemi Covid-19 menyerang yang membuat kedua usahanya itu terpuruk.

Baca juga: Miliaran Rupiah Uang Nasabah Bank Lampung Bobol, Begini Modus Pencuri Metode Skimming, Harus Waspada

"Usaha kami pangkas rambut dan warung sarapan. Waktu corona itu susah nian. Penghasilan kacau balau," kata Rahmat Saputra, saat ditemui Kompas.com, Sabtu (23/7/2022), seperti dikutip dari pemberitaannya.

Penghasilan yang tak pasti di masa pandemi membuat kondisi semakin mengkhawatirkan.

Saat itu, Rahmat sangat takut jika dirinya sampai menunggak kredit, maka ia akan kehilangan sertifikat dan rumahnya disita.

"Itu satu-satunya rumah kami. Jadi mati-matian kami cari duit, supaya bisa bayar setoran bank," kata Rahmat.

Rahmat pun membeberkan besaran cicilan yang harus dia bayarkan ke pihak bank serta kondisi keuangannya saat melunasi utangnya tersebut.

Cicilan setiap bulan yang harus dibayar, kata Rahmat sekitar Rp 4,45 juta.

Belum lagi dia harus mengeluarkan uang untuk sewa toko, pendidikan anak, dan kebutuhan sehari-hari.

"Saya harus matikan (dapatkan) uang Rp 150.000 setiap hari untuk cicilan. Sedangkan pendapat kadang kurang, kadang lebih," kata lelaki yang tinggal di pusat Kabupaten Sarolangun ini.

Baca juga: Gegara Ada yang Kloning Nomor Hp, Saldo Rp 74 Juta Milik Nasabah Ini Raib, Tersisa Hanya Rp 56 Ribu

Untuk menambal semua kebutuhan, keluarga kecilnya harus menghemat uang makan dan uang jajan anak-anak.

"Kalau bank percaya sama kita, kan bisa pinjam lagi dan jaminan sertifikat bisa kembali," pikirnya saat itu.

Meski kondisi ekonominya mengalami guncangan akibat Pandemi Covid-19, beruntung, Rahmat dan istri berhasil bertahan.

Selama 24 bulan, ia dan istrinya berhasil melunasi pinjaman mereka sebesar Rp 100 juta pada Januari 2022.

Sertifikat agunan dinyatakan hilang oleh bank

Niat hati ingin bernapas lega karena hutang lunas, justru yang didapat sebaliknya.

Sebab, sertifikat rumah yang dijadikan jaminan tak kunjung dikembalikan pihak bank.

Dikatakan Rahmat, ada saja alasan yang diberikan oleh pihak bank.

"Setiap kami datang, dianggap kami ini bodoh. Kadang sertifikat dibilang di Bungo, di Bangko, di Jambi, dak tentu berubah-ubah," kata Rahmat.

"Puncaknya dibilang oleh pihak bank Mandiri, data kami telah hilang dari dokumen pihak bank," sambungnya geram.

Rahmat melanjutkan, pihak bank Mandiri mengatakan bahwa sertifikat rumahnya tidak dapat dilacak.

"Kedatangan kami waktu itu disambut dengan surat keterangan bank, (tertulis) kalau sertifikat rumah kami sudah hilang," kata Rahmat.

Perjuangan mendapat sertifikat rumah Rahmat dan istri merasa seperti pengemis datang ke bank untuk meminta sertifikat miliknya sendiri.

Untuk bolak-balik ke bank, Rahmat harus meninggalkan warung.

Itu artinya apabila seharian di bank, dirinya tidak mendapatkan penghasilan.

Berbagi tugas dengan istri, antara pergi ke bank dan menjaga warung pun sulit, karena istrinya harus menjaga anak-anak yang masih kecil.

Rasa kecewa dengan bank telah memuncak, Rahmat pun menceritakan masalahnya ke Ari, saudaranya.

Baca juga: Kisah Nasabah Bank di Medan, Saldo Rp 1,6 M di Tabungan Lenyap Dalam 3 Bulan, Diduga Ditarik Teller

Setelah mendengar dengan detail kesulitan Rahmat, Ari ikut mendampingi saudaranya mengunjungi bank.

Seakan kesabaran habis, mereka menemui pihak bank dengan emosi dan sambil marah-marah.

Peristiwa ini pun direkam oleh orang yang ada di bank hingga videonya viral di media sosial.

Mereka menunggu kepastian bank hingga sore, tetapi tak juga ada kepastian di mana keberadaan sertifikat rumahnya.

"Di mana lokasi mereka tidak kasih tahu. Apakah bisa kembali atau tidak, mereka juga tidak menjelaskan," kata Ari.

Akhirnya Rahmat mendatangi Polres Sarolangun untuk membuat laporan pada 12 Juli 2022.

Lelaki yang lahir di Sungaipenuh 26 tahun lalu ini, juga melampirkan surat keterangan dari bank yang menyatakan bahwa sertifikat agunannya telah hilang dan surat bukti lunas yang dikeluarkan oleh bank.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Rendi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terkait hilangnya bukti pelunasan angsuran oleh pihak Bank Mandiri.

Polisi akan segera melakukan penyelidikan untuk memberikan kepastian hukum atas laporan tersebut.

"Terlapor Bank Mandiri Sarolangun, kita akan segera melakukan proses lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim.
Selanjutnya, pihak Bank Mandiri Pelayang Sarolangun telah telah berkali-kali dikonfirmasi wartawan, tetapi mereka enggan memberikan jawaban.

Sudah lapor ke OJK

Untuk mencari keadilan dan mendapatkan ganti rugi, karena hampir tujuh bulan sertifikat rumahnya tertahan di bank, Rahmat pun mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi, di Kota Jambi.

Untuk mencapai kantor yang bertugas melindungi konsumen industri keuangan ini, Rahmat harus menempuh perjalanan 4-5 jam.

Untuk saat ini, laporan dari Rahmat sedang ditelusuri oleh petugas OJK.

Laporan tertulis ke OJK itu ia serahkan pada Kamis (22/7/2022).

Kepala OJK Jambi, Yudha Nugraha Kurata sendiri belum memberikan pernyataan terkait masuknya laporan Rahmat.

Baca juga: Awas! Penipuan Nasabah Merebak, Hubungi Nomor 14040 Jika Ada Transaksi Janggal di Rekening BSI Anda

Namun pada Selasa (19/7/2022) lalu, ia sempat memberikan responnya terhadap persoalan nasabah yang tidak mendapatkan serifikat anggunan meskipun sudah melunasi pinjaman.

Menurut Yudha, sertifikat yang hilang ini sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan, disimpulkan hak tanggungan tersebut hapus karena debitur sudah melunasi utang.

"Sesuai aturan ketika kredit sudah lunas dan tidak ada permasalah administratif dari sisi debitur, bank berkewajiban segera mengembalikan agunan (sertifikat kepemilikan agunan), karena kewajiban debitur terhadap bank sudah selesai dan haknya sudah kembali ke debitur," kata Yudha.

Jika kreditor (Bank Mandiri) tidak mengembalikan sertifikat hak atas tanah (SHM), kata Yudha, debitur atau nasabah dapat menempuh beberapa cara.

Langkah awal yang bisa ditempuh, katanya, meminta dengan cara kekeluargaan.

"Kalau sudah diminta tidak diberikan, maka debitur dapat menyampaikan surat pengaduan tertulis yang ditujukan kepada Bank Mandiri KCM Sarolangun Sri Pelayang, dapat ditembuskan juga kepada Bank Mandiri Area Jambi serta Kantor OJK Provinsi Jambi.

"Langkah terakhir, Yudha mendorong nasabah yang dirugikan dapat melakukan pengaduan konsumen kepada OJK melalui kanal online Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui tautan kontak157.ojk.go.id. "Terakhir, debitur dapat melakukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)," tutup Yudha.

Tanggapan Bank Mandiri

Sementara itu, Area Head Bank Mandiri Jambi Indra Gunawan dalam keterangan tertulisnya yang diberikan kepada Kompas.com mengatakan, terkait dengan keluhan nasabah tersebut, pihaknya menegaskan bahwa sertifikat yang menjadi agunan tidak hilang.

Sertifikat nasabah terkait, katanya, dalam kondisi baik, dan disimpan di Kantor Cabang.

"Kami mengundang nasabah untuk datang ke kantor cabang untuk penyerahan agunan tersebut," kata Indra kepada Kompas.com, Senin (25/7/2022).

Kendati demikian, sebagai institusi milik negara yang taat hukum, Bank Mandiri akan mengikuti proses hukum terkait pelaporan yang telah dilakukan nasabah.

"Bank Mandiri sangat berkomitmen menjaga kepercayaan nasabah, dengan menerapkan praktik GCG di seluruh aspek operasional dan bisnis," pungkasnya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kisah Nasabah Berjuang Lunasi Utang Bank, Setelah Lunas, Sertifikat Agunan Malah Dinyatakan Hilang

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved