Opini
Selamat Tinggal JKA
UHC tercapai artinya paling sedikit 95% komponen penduduk di negara tersebut telah terjamin atau terbebas dari biaya mahal pelayanan Kesehatan
OLEH M YANI, Mantan Kadis Kesehatan Aceh, ikut terlibat dalam merancang JKA, Dosen FK USK, dan Dekan FK Unaya
SALAH satu beban berat masyarakat adalah biaya rumah sakit, banyak fakta menunjukkan tidak sedikit masyarakat yang jatuh miskin karena sakit dan harus membayar beban biaya rumah sakit yang mahal, bahkan tidak jarang kita lihat harus meminta bantuan masyarakat luas lewat media, sayangnya biaya tersebut tidak pernah turun bahkan semakin mahal dari tahun ke tahun.
Hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di seluruh dunia.
Ini pula yang menyebabkan WHO mendorong setiap negara agar melaksanakan Jaminan Kesehatan yang bersifat universal health coverage (UHC).
UHC tidak hanya dimaksudkan masyarakat terbebas dari biaya mahal rumah sakit tetapi juga jaminan bahwa pelayanan kesehatan juga tersedia menyeluruh bagi masyarakat dengan mutu yang tinggi.
Tidak mudah untuk meraih UHC, banyak negara bertahun-tahun baru dapat meraih jaminan kesehatan UHC, termasuk negara maju.
UHC tercapai artinya paling sedikit 95 persen komponen penduduk di negara tersebut telah terjamin atau terbebas dari biaya mahal pelayanan Kesehatan (financial hardship).
Di Indonesia, kepesertaan JKN sudah mendekati 83 % pada tahun 2020, baru tiga provinsi termasuk Aceh yang pertama meraih UHC di ikuti DKI, dan Gorontalo.
Seyogianya komitmen dan pelaksanaan ini dapat berlangsung kontinu agar beban masyarakat Aceh dapat dikurangi secara bermakna terhadap biaya tinggi dari pelayanan Kesehatan.
Diharapakan dengan pembebasan beban ini, dan layanan yang bermutu tersedia merata bagi seluruh masyarakat derajat kesehatan masyarakat khususnya masyarakat Aceh akan meningkat.
Baca juga: 20 Persen DOKA Dipotong untuk JKA, Daerah Semakin Sulit Berkembang
Baca juga: DPRA Minta Pemerintah Sinkronisasi Data Penduduk untuk JKA
Membiayai JKA Sejak JKA diluncurkan pada tahun 2010 yang lalu, Pemerintah Aceh telah menggelontorkan dana sebesar Rp 6,78 triliun lebih untuk membiayai pelaksanaan jaminan Kesehatan bagi masyarakat Aceh selama 12 tahun.
Di Awal pelaksanaan pada tahun 2010, anggaran yang dibutuhkan bagi pelaksanaan JKA relatif kecil, hanya sebesar Rp 280 miliar.
Hal ini disebabkan pelaksanaan JKA pada pertengahan tahun berjalan, sosialisasi JKA belum masif dan intens seperti tahun- tahun berikutnya sehingga pemanfaatan JKA juga belum maksimal.
JKA hanya digunakan oleh sebagian masyarakat itu pun yang tinggal di kota besar.
Selanjutnya anggaran JKA terus meningkat dari tahun ke tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/m-yani-mantan-kadis-kesehatan-aceh-ikut-terlibat-dalam-merancang-jka.jpg)