Berita Politik
Siap Awasi Pemilu 2024, Panwaslih Provinsi Aceh Koordinasi dengan Kapolda
Sehubungan hal tersebut, Panwaslih Provinsi Aceh melaksanakan koordinasi dengan Kapolda Aceh pada Selasa (26/7/2022), di Mapolda Aceh.
Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sejalan dengan telah ditetapkannya tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia pada tanggal 14 Juni 2022, Bawaslu beserta jajaran Bawaslu/Panwaslih provinsi seluruh Indonesia telah menyatakan kesiapannya dalam mengawal proses demokrasi di setiap tahapan Pemilu.
Sehubungan hal tersebut, Panwaslih Provinsi Aceh melaksanakan koordinasi dengan Kapolda Aceh pada Selasa (26/7/2022), di Mapolda Aceh.
Kedatangan rombongan Panwaslih Provinsi Aceh disambut oleh Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Ahmad Haydar, SH, MM beserta pejabat utama Polda Aceh.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Faizah turut didampingi oleh para anggota, yaitu Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal, Marini, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Naidi Faisal, Kepala Sekretariat, Rinaldi Aulia, dan Kepala Bagian Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa, beserta Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas.
Rombongan Panwaslih diterima Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar di ruang kerjanya di Mapolda Aceh.
Acara tatap muka berlangsung akrab dan dialogis.
Baca juga: Panwaslih Banda Aceh Samakan Persepsi dengan Insan Media
Selain menyampaikan berbagai hal terkait pelaksanaan tugas-tugas pengawasan Pemilu sebelumnya, Ketua Panwaslih Provinsi Aceh juga menyampaikan rencana kerja sama dalam pembentukan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang melibatkan personil kepolisian dan kejaksaan, guna menyelesaikan dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
Faizah menegaskan bahwa, Pemilu merupakan agenda nasional yang bersifat kolosal dan melibatkan berbagai komponen bangsa.
"Kegiatan audiensi dan koordinasi yang dibangun dengan jajaran Polda Aceh, selain sebagai bentuk silaturahmi, juga dalam rangka membangun koordinasi dan sinergisitas antar lembaga," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Marini juga menyampaikan bahwa dari seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu, Panwaslih di tingkat provinsi dan di kabupaten/kota seluruh Aceh, mengupayakan pencegahan sedini mungkin.
“Pencegahan yang dilaksanakan oleh Panwaslih secara terukur, sistematis, efektif dan efisien akan mengantisipasi atau meminimalisir pelanggaran administrasi, pidana dan sengketa proses Pemilu," kata Marini.
Oleh karenanya, sebagaimana amanat undang-undang, Panwaslih berkewajiban berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan kepemiluan.
Baca juga: KIP Aceh Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Aceh Sukseskan Pemilu 2024: Kami Belum Dapat Info Apapun
Sedangkan Naidi Faisal, yang mengampu Divisi Penyelesaian Sengketa, menyebutkan bahwa jikapun terjadi sengketa proses Pemilu, Panwaslih Provinsi Aceh dan Panwaslih kabupaten/kota seluruh Aceh berkewajiban untuk menyelesaikan hal tersebut melalui proses mediasi dan sidang adjudikasi.
Berdasarkan pengalaman penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di Aceh, Kapolda Aceh berpesan, harus ada pelibatan ahli/pakar hukum Pemilu dalam penanganan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu.
Kapolda berharap, agar dapat dilaksanakannya peningkatan kapasitas anggota Tim Sentra Gakkumdu dalam pengawasan tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024.
Acara koordinasi diakhiri dengan foto bersama dan pemberian cinderamata.(*)