Aksi Pria 59 Tahun Setubuhi Siswi SMP Dipergoki Istri, Pelaku Mengaku Sudah 10 Kali Suka Sama Suka
Kasus oknum pemuka agama setubuhi siswi SMA terjadi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
SERAMBINEWS.COM -- Seorang pria beristri nekat menyetubuhi gadis di bawah umur yang masih siswi SMA.
Dihadapan polisi, pelaku mengakui segala perbuatannya telah bersetubuh dengan Bunga.
Namun, pelaku berdalih atas suka sama suka.
Kasus oknum pemuka agama setubuhi siswi SMA terjadi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Dilaporkan pelaku persetubuhan berinisial GAK (59), sedangkan korbannya sebut saja namanya Bunga (16).
Pelaku diketahui sudah setubuhi korban berulang kali.
Modus pelaku dengan berjanji kepada korban akan menikahinya.
Berikut fakta-fakta pemuka agama cabuli siswi SMA di Ketapang dirangkum dari TribunPontianak.co.id, Rabu (27/7/2022):
Berawal dipergoki istri
Kasus ini bermula saat pelaku berpamitan kepada istrinya, PBE (51) untuk pergi ke rumah teman pada Jumat 15 Juli 2022 lalu.
Sang istri kemudian mencoba menghubungi GAK, namun sambungan telepon genggamnya tidak tersambung.
PBE yang mulai curiga lantas mencari suaminya ke rumah kenalan GAK, yakni orangtua Bunga.
Benar saja, di rumah tersebut terparkir motor milik GAK.
PBE lantas memasuki rumah dan memergoki suaminya sedang berbuat asusila dengan Bunga.
GAK selanjutnya kabur dari lokasi kejadian hingga akhirnya bisa diamankan pihak kepolisian.
Pelaku tercatat sebagai pemuka agama di wilayah Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Baca juga: Pria 39 Tahun Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Pekanbaru, Aksi Pelaku Dibantu Istrinya
Penjelasan pihak kepolisian
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP M Yasin menjelaskan, GAK berhasil diamankan setelah 2 hari buron.
Bahkan pelaku sempat pergi ke luar daerah untuk menghindari kejaran petugas.
"Pelaku berhasil ditangkap di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Sekarang pelaku dan barang bukti ada di Polres Ketapang," ucap Yasin.
Yasin melanjutkan, GAK telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam dipenjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Baca juga: Dukun Cabul Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Bandung, Polisi Amankan Jenglot, Diduga Ada Korban Lain
Modus tersangka
GAK di hadapan polisi mengakui segala perbuatannya telah bersetubuh dengan Bunga.
Namun, ia membantah memaksa korban saat beraksi.
Ia berdalih melakukan persetubuhan dilatarbelakangi karena suka sama suka.
"Perbuatan itu saya lakukan lebih dari 10 kali. Itu dilakukan saling suka."
"Saya sudah berjanji akan menikahi dia (korban), setelah selesai sekolah nanti," jelas GAK.
Kini GAK hanya bisa menyesali kesalahannya. Ia meminta maaf kepada keluarga karena kasus ini.
GAK juga menyadari apa yang ia berbuat melanggar hukum.
"Saya mohon maaf kepada istri saya dan keluarga korban," katanya.
Baca juga: Nasib Wanita diduga Penyuka Sesama Jenis, 2 Kali Rebut Pacar Adik Kandung Sendiri, Berakhir dibunuh
Baca juga: Baitul Mal Pidie Sosialisasi Pembentukan BMG, Imum Gampong akan Jadi Ketua
Baca juga: Topik Hangat Aceh, Bendungan Tiro Dicoret dari PSN Hingga Dana Otsus dan Investasi yang Mandek
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPontianak.co.id/Nur Imam Satria)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Pemuka Agama Setubuhi Siswi SMA di Ketapang, Aksi Dipergoki Istri, Modus Janji Nikahi Korban