Penangkapan Calo PNS

Begini Modus Calo PNS Perdaya Korban, Buat Sendiri Stempel BKPSDM & Daftar Usulan Nama CPNS Palsu

Seolah-olah yang membuat daftar tersebut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional XIII Banda Aceh.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, didampingi Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal (Abu Bangka), menginterogasi tersangka kasus calo PNS, Rabu (27/7/2022). 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Pengungkapan kasus calo CPNS oleh Polres Lhokseumawe menguak modus operandi pelaku. 

Dalam kasus tersebut, kerugian dari 22 korban yang sudah melapor ke polisi mencapai Rp 2.538.750.000.

Pihak kepolisian telah mengamankan seorang tersangka berinisial Af (54), seorang PNS di sebuah kantor camat di Kota Lhokseumawe, dalam kasus calo CPNS tersebut.

Sedangkan modus operandi tersangka, berawal dari tahun 2019 dengan adanya penerimaan CPNS kategori 2 dan PPPK.

Sehingga sejak kala itu tersangka mulai bergerilya mencari korban.

Berbekal status dirinya sebagai PNS, tersangka pun dengan mudah menyakinkan korban.

Baca juga: Tersangka Kasus Calo PNS di Lhokseumawe Rupanya Pernah Tertipu Rekan Bisnis: Itu Awal Muncul Ide Ini

"Tersangka meyakinkan korban kalau dia bisa mengurus,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto dalam konfrensi pers, Rabu (27/7/2022).

“Apabila seseorang mau lulus menjadi PNS atau PPPK, maka syaratnya harus menyerahkan uang pengurusan," ujar Kapolres.

Selain uang, korban juga diminta melengkapi sejumlah persyaratan administrasi seperti ijazah, KTP, KK, akte lahir, surat bebas narkoba, kartu kuning, serta SKCK. 

"Tersangka juga menjanjikan akan segera menyerahkan SK, tergantung di mana mau ditempatkan di lingkungan Pemko Lhokseumawe," paparnya.

Namun ternyata, lanjut Kapolres Lhokseumawe, tersangka tidak pernah melakukan pengurusan tersebut dan uang yang diambilnya dari korban dipergunakan untuk keperluan pribadi.  

"Kemana saja dipergunakan uangnya, masih kita dalami," jelasnya.

Baca juga: Ungkap Kasus Calo CPNS Rp 2,5 Miliar, Kapolres Lhokseumawe Imbau Warga tidak Percaya Iming-iming

Sedangkan untuk berkas yang diminta dari para korban telah dimusnahkan dengan cara dibakar oleh tersangka.

Kapolres Lhokseumawe jmembeberkan, tersangka juga meyakinkan para korban dengan mengirimkan daftar usulan nama-nama calon PNS dan PPK yang dibuat sendiri dengan menggunakan komputer. 

Seolah-olah yang membuat daftar tersebut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional XIII Banda Aceh.

Serta membuat surat perjanjian korban dengan mencatut nama Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lhokseumawe, lengkap dengan stempel yang dibuat tersangka sendiri.

Pelaku pernah tertipu

Sementara itu, pelaku kasus calo PNS, Af selaku tersangka yang diwawancarai Serambinews.com mengaku mulai muncul niat untuk melakukan dugaan penipuan ini pada awal tahun 2019 lalu.

Baca juga: Ini Rincian Kerugian Korban Calo PNS di Lhokseumawe, Mulai Rp 2 Juta Hingga Rp 743 Juta

Pada saat itu, terdakwa mengaku dirinya tertipu dalam bisnis bersama temannya.

"Saat itu saya berpikir bagaimana bisa mencari uang, sehingga muncul ide ini," katanya. 

Sedangkan uang yang peroleh dari aksi penipuan itu, dia mengaku habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga untuk membayar utang. 

Tidak ada uang tersebut yang digunakan pelaku untuk membeli aset. 

Sedangkan para korban mulai merasa tertipu dan menghubunginya yakni pada awal 2020. 

Namun saat itu, dia beralasan SK CPNS belum siap.

Baca juga: Diduga Jadi Calo CPNS, PNS Lhokseumawe Ini Diamankan Polisi, Peras Korban hingga Rp 2,5 M Sejak 2019

Namun seiring waktu, semakin banyak korban yang menyadari tertipu, sehingga menghubunginya untuk meminta uangnya kembali.

"Saya pun berjanji mengembalikan uang tersebut," beber dia.

Bahkan tersangka mengaku ada sebagian uang korban yang sudah dikembalikan. 

Ternasuk uang dari 22 pelapor, setengahnya juga sudah dikembalikan dengan cara menyicil.

"Dalam perjanjian, bila tidak berhasil maka uang dikembalikam sepenuhnya,” terang pelaku.

“Jadi karena saya tidak punya uang, maka saya bayar secara menyicil," paparnya.

Baca juga: VIDEO Ungkap Kasus Calo CPNS Lhokseumawe, Korban Rugi Rp 2,5 Miliar

Dia juga mengaku tidak ingat persis berapa dana yang sudah dikembalikan.

Cuma direka-reka ada sekitar Rp 1 miliar.

Saat ditanya apakah hanya 22 orang yang menjadi korban, tersangka pun mengakui lebih.

"Cuma mereka tidak melapor, karena mungkin sudah terwakili oleh 22 pelapor ini,"tukasnya.

Walaupun begitu, dia mengaku tidak ingat persis berapa keseluruhan yang menjadi korbannya.

Di ujung wawancara, dia pun mengaku sekarang ini sangat menyesal atas tindakannya tersebut, sehingga meminta maaf pada para korban.

Baca juga: Kasus Calo CPNS Rp 2,5 Miliar di Lhokseumawe, Korban Ada yang dari Kalangan Mahasiswa

Dia pun berjanji, saat dianya selesai menjalani proses hukum, maka akan berupaya melunasi sedikit demi sedikit utangnya pada para korban.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto dalam konfrensi pers, Rabu (27/7/2022), menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya menerima  22 laporan polisi di Polsek Banda Sakti.

Laporan polisi mulai diterima pada 8 Juni 2022, sampai dengan 15 Juli 2022. 

Sedangkan dugaan upaya penipuan yang dilakukan tersangka, dimulai saat adanya lowongan penerima PNS dari formasi K2 dan PPPK tahun 2019 lalu hingga Juni 2022 lalu.

"Dalam laporan, korban mengaku mengalami kerugian dengan jumlah bervariasi, antara Rp 2 juta sampai ada yang mencapai 700 juta rupiah," ujar Kapolres Lhokseumawe didampingi Kasat Reskrim, AKP Zeska, Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal (Abu Bangka), dan Kasubag Humas, Salman Alfarasi.

Dijelaskan, untuk proses penangkapan tersangka, telah dilakukan pada 23 Juni 2022 lalu.

Baca juga: Kasus Calo CPNS, Begini Cara Tersangka Memperdaya Para Korban, Dijanjikan SK hingga Penempatan

Saat itu pihaknya baru menerima dua laporan polisi.

Sehingga saat proses hukum berlangsung, jumlah korban yang melapor terus bertambah, hingga saat ini sudah mencapai 22 laporan polisi.

"Untuk tempat tinggal korban, tersebar di empat kabupaten/kota, yakni Aceh Utara, Lhokseumawe, Bireuen, dan Aceh Timur,” urai dia.

“Sedangkan latar belakang pekerjaan korban, dimulai dari PNS, tenaga honorer, wiraswasta, dan mahasiswa," katanya.

Lanjutnya, sedangkan untuk kelengkapan berkas, pihaknya pun telah memintai keterangan puluhan saksi.

Ditargetkan pekan depan, berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.

Baca juga: Terkait Kasus Calo PNS, Polres Lhokseumawe Buka Posko Pengaduan, Ini Lokasi dan Nomor Handphone

Tersangka pun dijerat dengan Pasal 378 jo 372 jo 84 KUHAP, dengan ancaman empat tahun penjara.

Sedangkan tersangka sampai saat ini masih ditahan di Mapolres Lhokseumawe.

Didasari kejadian ini, maka Kapolres Lhokseumawe mengimbau kepada masyarakat agar tidak mempercayai apabila ada orang yang mengiming-ngiming dapat mengurus atau bisa melewatkan PNS atau PPPK. 

"Dikarenakan saat ini, semua proses mulai dari pendaftaran sampai pengumuman kelulusan dilakukan secara online," imbaunya.

Di sampng itu, Kapolres Lhokseumawe juga menyatakan telah membuka posko pengaduan. 

Baca juga: Kasus Calo CPNS, Begini Cara Tersangka Memperdaya Para Korban, Dijanjikan SK hingga Penempatan

"Apabila ada masyarakat yang menjadi korban dari penipuan yang dilakukan oleh tersangka, kami membuka posko pengaduan di Polsek Banda Sakti dan dapat menghubungi Kapolsek Banda nomor 082386622221 atau Kanit Reskrim Polsek Banda Sakti, nomor handphone 08116701378,"  pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved