Penangkapan Calo PNS

Ini Rincian Kerugian Korban Calo PNS di Lhokseumawe, Mulai Rp 2 Juta Hingga Rp 743 Juta

Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus bisa mengurus untuk kelulusan atau calo Calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Calo PNS Ditangkap - Kapolres Lhokseumawe Henki Ismanto, didampingi Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal (Abu Bangka), mengintrogasi tersangka, Rabu (27/7/2022). Dalam kasus calo CPNS Rp 2,5 Miliar di Lhokseumawe, polisi sita sejumlah barang bukti. 

- Korban ke 11 mengalami kerugian Rp 100.000.000.

- Korban ke 12 mengalami kerugian Rp 155.000.000.

- Korban 13 mengalami kerugian Rp 100.000.000.

- Korban ke 14  mengalami kerugian Rp 210.000.000.

- Korban ke 15 mengalami kerugian Rp 125.000.000.

- Korban ke 16 mengalami kerugian Rp 743.750.000.

Baca juga: Profil Prof Dr Mujiburrahman MAg, Besok Dilantik Jadi Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh

- Korban ke 17 mengalami kerugian Rp 58.000.000.

- Korban ke 18 mengalami kerugian Rp 90.000.000.

- Korban ke 19 mengalami kerugian Rp 232.000.000.

- Korban ke 20 mengalami kerugian Rp 70.000.000.

- Korban ke 21 mengalami kerugian Rp 30.000.000.

- Korban ke 22 mengalami kerugian Rp 65.000.000.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, dalam konfrensi pers, Rabu (27/7/2022), menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya menerima 22 laporan polisi di Polsek Banda Sakti.

Laporan polisi mulai diterima pada 8 Juni 2022 sampai dengan 15 Juli 2022. 

Baca juga: Terkait Kasus Calo PNS, Polres Lhokseumawe Buka Posko Pengaduan, Ini Lokasi dan Nomor Handphone

Sedangkan dugaan upaya penipuan yang dilakukan tersangka, dimulai saat adanya lowongan penerima PNS dari formasi K2 dan PPPK tahun 2019 lalu hingga Juni 2022 lalu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved