Penangkapan Calo PNS
Ini Rincian Kerugian Korban Calo PNS di Lhokseumawe, Mulai Rp 2 Juta Hingga Rp 743 Juta
Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus bisa mengurus untuk kelulusan atau calo Calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
"Dalam laporan, korban mengaku mengalami kerugian dengan jumlah bervariasi, antara Rp 2 juta sampai ada yang mencapai 700 juta rupiah," ujar Kapolres Lhokseumawe didampingi Kasat Reskrim AKP Zeska, Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal (Abu Bangka), dan Kasubag Humas Salman Alfarasi.
Dijelaskan, untuk proses penangkapan tersangka, telah dilakukan pada 23 Juni 2022 lalu.
Saat itu pihaknya baru menerima dua laporan polisi.
Sehingga saat proses hukum berlangsung, jumlah korban yang melapor terus bertambah, hingga saat ini sudah mencapai 22 laporan polisi.
"Untuk tempat tinggal korban tersebar di empat kabupaten/kota, yakni Aceh Utara, Lhokseumawe, Bireuen, dan Aceh Timur.
Sedangkan latar belakang pekerjaan korban, dimulai dari PNS, tenaga honorer, wiraswasta, dan mahasiswa," katanya.
Lanjutnya, sedangkan untuk kelengkapan berkas, pihaknya pun telah memintai keterangan puluhan saksi.
Ditargetkan pekan depan, berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Baca juga: Tersangka Kasus Calo CPNS Rp 2,5 Miliar di Lhokseumawe Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara
Tersangka pun dijerat dengan pasal 378 jo 372 jo 84 KUHAP, dengan ancaman empat tahun penjara.
Sedangkan tersangka sampai saat ini masih ditahan di Mapolres Lhokseumawe.
Didasari kejadian ini, maka Kapolres Lhokseumawe mengimbau kepada masyarakat agar tidak mempercayai apabila ada orang yang mengiming-ngiming dapat mengurus atau bisa melewatkan PNS atau PPPK.
"Dikarenakan saat ini semua proses, mulai dari pendaftaran sampai pengumuman kelulusan dilakukan secara online," imbuhnya.
Disampng itu, Kapolres Lhokseumawe juga menyatakan telah membuka posko pengaduan.
"Apabila ada masyarakat yang menjadi korban dari penipuan yang dilakukan oleh tersangka.
Kami membuka posko pengaduan di Polsek Banda Sakti dan dapat memghubungi Kapolsek Banda nomor 082386622221 atau Kanit Reskrim Polsek Banda Sakti, nomor handphone 08116701378," pungkasnya.