Breaking News

Berita Abdya

Kasus Vonis Bebas Terdakwa Rudapaksa Anak di Abdya, Begini Reaksi Berbeda JPU & Pengacara Terdakwa

Terkait dengan putusan bebas tersebut, lanjut Iqbal, pihaknya segera menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Penulis: Taufik Zass | Editor: Saifullah
Kolase Serambinews / Dok Tribunnews.com dan Kompas.com
Ilustrasi pemerkosaan anak 

Sedangkan kakak pelaku saat itu sedang berada di kamar mandi.

"Lalu korban pulang ke rumah dan mengatakan peristiwa yang menimpa dirinya kepada orangtua dia, kebetulan rumah korban dan pelaku berdekatan," kata Jeri.

Menurut Jeri, hakim telah mengesampingkan fakta hukum sesuai pembuktian di persidangan.

Padahal hasil visumnya terdapat luka sobek, serta mendapatkan pendampingan psikolog karena mentalnya sedikit tertekan.

Baca juga: Kejari Limpahkan Kasus Pemerkosaan Anak Kandung dan Pembunuhan Bayi 38 Hari ke Pengadilan

"Kita tidak terima dengan putusan tersebut, dan telah berkoordinasi dengan JPU untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," tandas Rahmat Jeri.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBHA), Tarmizi Yakub, SH, MH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Terdakwa RA dalam pers rilisnya kepada Serambinews.com, Rabu (27/7/2022), menyampaikan bahwa pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim MS Blangpidie tersebut.

"Di mana dengan segala keterbatasan, baik aturan hukum di Qanun serta minimnya pengalaman hakim dalam mengadili perkara jinayat, namun Majelis Hakim dapat menegakkan kebenaran, mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan," ungkap Tarmizi.

Pada kesempatan itu, Tarmizi juga menyayangkan sikap JPU yang begitu serampangan menerima berkas perkara dan menyatakan berkas lengkap atau P-21.

Padahal, menurutnya, terhadap perkara dengan anak sebagai terdakwa, tidak terpenuhi minimal dua alat bukti.

"Perkara ini terkesan dipaksakan, mestinya JPU sesuai hukum sesuai fakta persidangan anak, terdakwa harus dituntut bebas dari segala tuntutan hukum,” urainya.

Baca juga: Pria 39 Tahun Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Pekanbaru, Aksi Pelaku Dibantu Istrinya

“Karena perbuatan yang dituduhkan dalam surat dakwaan JPU terhadap diri terdakwa sama sekali tidak terbukti di persidangan," ungkap Tarmizi.

Lebih lanjut, Tarmizi mengatakan, JPU mestinya tidak bisa menyatakan perkara ini lengkap dan tidak bisa pula melimpahkan kepersidangan, karena terdakwa dan saksi fakta kakak dan nenek terdakwa, membantah tuduhan tersebut.

"Sementara saksi fakta yang lain yang bersama terdakwa yaitu teman-teman terdakwa juga tidak diperiksa sebagai saksi fakta atau saksi yang meringankan untuk terdakwa,” tandasnya.

Sebab, lanjutnya, teman-teman terdakwa bersama terdakwa dari pagi sampai dengan sore, selalu bersama dan tidak ada perbuatan tersebut.

"Dakwaan JPU sangat dipaksakan, hal tersebut tergambar dengan jelas sesuai fakta persidangan,” tukas dia.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved