Penangkapan Calo PNS di Lhokseumawe

Ungkap Kasus Calo CPNS Rp 2,5 Miliar, Kapolres Lhokseumawe Imbau Warga tidak Percaya Iming-iming

Didasari kejadian ini, maka Kapolres Lhokseumawe mengimbau kepada masyarakat agar tidak mempercayai apabila ada orang yang mengiming-iming dapat...

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Kapolres Lhokseumawe Henki Ismanto, didampingi Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal (Abu Bangka), mengintrogasi tersangka, Rabu (27/7/2022). Ungkap kasus calo CPNS Rp 2,5 miliar, Kapolres Lhokseumawe imbau warga tidak percaya iming-iming. 

Tersangka pun dijerat dengan pasal 378 jo 372 jo 84 KUHAP,  dengan ancaman empat tahun penjara.

Sementara tersangka, sampai saat ini masih ditahan di Mapolres Lhokseumawe.

Didasari kejadian ini, maka Kapolres Lhokseumawe mengimbau kepada masyarakat agar tidak mempercayai apabila ada orang yang mengiming-iming dapat mengurus atau bisa meluluskan PNS atau PPPK. 

"Dikarenakan saat ini semua proses, mulai dari pendaftaran sampai pengumuman kelulusan dilakukan secara online," pungkasnya.

Baca juga: Diduga Jadi Calo CPNS, PNS Lhokseumawe Ini Diamankan Polisi, Peras Korban hingga Rp 2,5 M Sejak 2019

Modus operandi

Sedangkan modus operandi tersangka, berawal dari tahun 2019 dengan adanya penerimaan CPNS katagori 2 dan PPPK.

Sehingga sejak kala itu tersangka mulai mencari korban.

Berbekal sebagai PNS, tersangka menyakinkan korban.

"Tersangka meyakinkan korban kalau dia bisa mengurus. Apabila seseorang mau lulus menjadi PNS atau PPPK, maka syaratnya harus menyerahkan uang pengurusan," katanya.

Selain uang, korban juga harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi seperti ijazah, KTP, KK, akte lahir, surat bebas narkoba, kartu kuning, serta SKCK. 

"Tersangka juga menjanjikan akan segera menyerahkan SK, tergantung dimana mau ditempatkan di lingkungan Pemko Lhokseumawe," paparnya.

Namun ternyata, lanjut Kapolres Lhokseumawe, tersangka tidak pernah melakukan pengurusan tersebut dan uang yang diambilnya dari korban dipergunakan untuk keperluan pribadi.  

"Kemana saja dipergunakan uangnya, masih kita dalami," jelasnya.

Sedangkan untuk berkas yang diminta dari para korban telah dimusnahkan dengan cara dibakar oleh tersangka.

Kapolres Lhokseumawe juga membeberkan, tersangka juga meyakinkan para korban dengan mengirimkan daftar usulan nama-nama calon PNS dan PPK yang dibuat sendiri dengan menggunakan komputer. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved