Dua Kali Mangkir hingga Jadi Buron, Akhirnya Mardani Maming Serahkan Diri pada KPK
Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Mardani Maming yang dinyatakan sebagai buron menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kami
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 21 Juli.
Namun, Maming kembali tak hadir.
Karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, melakukan upaya jemput paksa pada 25 Juli.
KPK pun sempat melakukan penggeledehan di apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada 25 Jui 2022 namun tidak menemukan keberadaan Maming.
Akhirnya pada 26 Juli 2022, akhirnya komisi antirasuah itu memasukkan Maming dalam daftar pencarian orang (DPO).
KPK pun bersurat kepada Bareskrim untuk ikut mencari Maming.
Baca juga: Mardani Maming Jadi Buronan KPK, PBNU Imbau Mardani Menyerah
Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Bupati dua periode itu diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu tujuh tahun, yakni 2014-2021.
Ia juga difasilitasi dan dibiayai mendirikan beberapa perusahaan setelah memberikan izin pertambangan dan produksi batubara ke PT Prolindo Cipta Nusantara.
Sementara itu, praperadilan yang Maming ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kandas.
Hakim Tunggal pengadilan tersebut menolak permohonan Maming.
Ia menjadikan status DPO sebagai pertimbangan putusan.
Baca juga: VIDEO - Alue Bie Pusong Jangka Bireuen Salah Satu Kawasan Penghasil Ikan Segar
Baca juga: VIDEO Bangunan Roboh di Johar Baru, Sementara Satu Orang Tewas Dua Orang Selamat
Baca juga: Hanin Dhiya Gandeng Musisi Ternama untuk Single Terbaru
Kompas.com: Mardani Maming Menyerahkan Diri ke KPK