Breaking News

Dua Kali Mangkir hingga Jadi Buron, Akhirnya Mardani Maming Serahkan Diri pada KPK

Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Mardani Maming yang dinyatakan sebagai buron menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kami

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Mardani H Maming menyerahkan diri ke KPK 

SERAMBINEWS.COM - Sempat menjadi buron setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming akhirnya menyerahkan diri ke lembaga antirasuah.

 Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Mardani Maming yang dinyatakan sebagai buron menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022).

Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jalan Persada Kuningan, Jakarta Selatan didampingi sejumlah kuasa hukumnya sekitar pukul 14.02 WIB.

Tersangka kasus suap izin tambang itu mengenakan kemeja biru.

 Maming menunjukkan surat yang telah dilayangkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Selasa (25/7/2022).

Setelah tiba di KPK, Maming kemudian diarahkan ke ruang penyidik di lantai 2 Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah menunggu kurang lebih 30 menit di Lobi KPK pada Kamis (28/7/2022), Mardani Maming akhirnya masuk ke ruang penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan.

"Kami apresiasi kedatangan DPO KPK, kami berharap para DPO KPK lainnya juga kooperatif menyerahkan diri," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri yang diwawancarai di Program Breaking News Kompas TV, Kamis (28/7/2022). 

Pemeriksaan Maming merupakan pertamakalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca juga: Politisi PDI-P Mardani Maming Jadi Buronan KPK, Polri Siap Bantu Cari

Sebagai informasi, KPK menetapkan Maming masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 26 Juli setelah upaya jemput paksa gagal dilakukan.

Tim penyidik KPK telah menggeledah apartemennya di Jakarta. 

Namun, Maming tidak ada di tempat.

Kedatangan Maming ke KPK ini merupakan yang pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka.

KPK sedianya memeriksa Maming pada 14 Juli 2022. 

Namun, ia tak hadir dengan alasan masih mengajukan praperadilan.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 21 Juli. 

Namun, Maming kembali tak hadir.

Karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, melakukan upaya jemput paksa pada 25 Juli.

KPK pun sempat melakukan penggeledehan di apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada 25 Jui 2022 namun tidak menemukan keberadaan Maming.

Akhirnya pada 26 Juli 2022, akhirnya komisi antirasuah itu memasukkan Maming dalam daftar pencarian orang (DPO). 

KPK pun bersurat kepada Bareskrim untuk ikut mencari Maming.

Baca juga: Mardani Maming Jadi Buronan KPK, PBNU Imbau Mardani Menyerah

 
Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Bupati dua periode itu diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu tujuh tahun, yakni 2014-2021.

Ia juga difasilitasi dan dibiayai mendirikan beberapa perusahaan setelah memberikan izin pertambangan dan produksi batubara ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

Sementara itu, praperadilan yang Maming ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kandas. 

Hakim Tunggal pengadilan tersebut menolak permohonan Maming. 

Ia menjadikan status DPO sebagai pertimbangan putusan.

Baca juga: VIDEO - Alue Bie Pusong Jangka Bireuen Salah Satu Kawasan Penghasil Ikan Segar

Baca juga: VIDEO Bangunan Roboh di Johar Baru, Sementara Satu Orang Tewas Dua Orang Selamat

Baca juga: Hanin Dhiya Gandeng Musisi Ternama untuk Single Terbaru

Kompas.com: Mardani Maming Menyerahkan Diri ke KPK

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved