Haji 2022
Manasik Haji dan Manasik Perjalanan Haji
Sehingga dalam merumuskan yang mana rukun, syarat, wajib, dan sunnah, ulama tidak menggunakan kriteria "selalu atau sesekali dikerjakan" Nabi
Berbeda dengan ibadah-ibadah lain, haji dikerjakan Nabi sekali seumur hidup.
Sehingga dalam merumuskan yang mana rukun, syarat, wajib, dan sunnah, ulama tidak menggunakan kriteria "selalu atau sesekali dikerjakan" Nabi.
Tapi lebih kepada tekanan-tekanan yang diberikan Nabi baik melalui ucapan atau tulisan.
Sebagai contoh, untuk menentukan Al-Fatihah itu rukun dalam shalat atau bukan, para ulama tinggal mencari tahu apakah dalam shalatnya, Nabi selalu membaca Al-Fatihah atau tidak.
Jika selalu dibaca, disimpulkanlah Al-Fatihah sebagai rukun shalat.
Tapi, jika sesekali ditinggalkan oleh Nabi, maka Al-Fatihah sekedar sunnah.
Sebagaimana Nabi sesekali meninggalkan bacaan surat setelah Al-Fatihah.
Dalam penentuan rukun, syarat, wajib, dan sunah pada ibadah haji, para ulama menggunakan metode berbeda.
Yang diperhatikan bukan pada frekuensi pengulangan, tapi pada tekanan perbuatan atau perkataan Nabi.
Baca juga: 145.318 Dari 229.916 Jamaah Haji Pulang, Seusai Mengunjungi Masjid Nabawi dan Tempat Bersejarah
Baca juga: Imigrasi Banda Aceh: Proses Kedatangan Jamaah Haji Kloter Pertama Sesuai Ketentuan dan Jadwal
Disebabkan Nabi berkata haji Arafah, para ulama menyimpulkan wukuf di Arafah merupakan Rukun haji.
Saat Nabi bermabit di Muzdalifah, tapi mengizinkan pamannya Abbas tidak mabit dengan diganti bayar dam, maka para ulama menyimpulkan bahwa mabit di Muzdalifah wajib haji dan bukan rukun haji.
Ini yang dimaksud dalam hadis ambillah tata cara melaksanakan haji dari apa yang aku kerjakan (khudzu 'anni mansikakum) Semua rukun, syarat, wajib, dan sunnah haji yang disimpulkan dari pelaksanaan manasik haji Nabi sudah ditulis dan dibukukan oleh ulama.
Untuk kebutuhan praktis, Kemenag juga menerbitkan "buku hijau" sebagai pedoman praktis bagi jamaah haji.
Manasik haji yang tertulis dalam kitab-kitab tersebut praktis tidak ada yang berubah dari zaman ke zaman.
Tapi, perubahan kondisi di Mekkah saat ini menyisakan ruang yang belum dibahas oleh ulama di dalam kitab-kitab.