Berita Lhokseumawe
Polisi Bongkar Calo CPNS Rp 2,5 Miliar, Pelaku ASN Kantor Camat
Polres Lhokseumawe berhasil membongkar kasus dugaan penipuan dengan modus bisa mengurus kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Selain uang, kata AKBP Henki Ismanto, korban juga diminta oleh tersangka untuk melengkapi sejumlah persyaratan administrasi seperti ijazah, KTP, KK (Kartu Keluarga), akte kelahiran, surat bebas narkoba, kartu kuning, dan SKCK.
"Tersangka juga menjanjikan akan segera menyerahkan SK, tergantung dimana mau ditempatkan di lingkungan Pemko Lhokseumawe," paparnya.
Namun, lanjut Kapolres, ternyata tersangka tak pernah mengurus dan uang yang diambilnya dari korban digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.
"Kemana saja digunakan uangnya, masih kita dalami," ucapnya.
Sedangkan berkas yang diminta dari para korban, sebut Henki Ismanto, sudah dimusnahkan dengan cara dibakar oleh tersangka.
Kapolres Lhokseumawe juga membeberkan, tersangka meyakinkan korban dengan mengirimkan daftar usulan nama-nama calon CPNS dan PPK yang dibuat sendiri menggunakan komputer.
Seolah-olah yang membuat daftar tersebut adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional XIII Banda Aceh.
Selain itu, tambah Kapolres, tersangka membuat surat perjanjian untuk korban dengan mencatut nama Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lhokseumawe, lengkap dengan stempel yang dibuat sendiri oleh tersangka.
Untuk kelengkapan berkas, tambah Kapolres, pihaknya sudah memintai keterangan dari puluhan saksi.
Ditargetkan, pekan depan berkas kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 jo 372 jo 84 KUHAP dengan ancaman empat tahun penjara.
Sampai saat ini tersangka masih ditahan di Mapolres Lhokseumawe,”jelas AKBP Henki Ismanto.
Berdasarkan kasus ini, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai bila ada orang yang mengiming-ngimingi dapat mengurus atau bisa meluluskan PNS atau PPPK.
"Sebab, saat ini semua proses mulai dari pendaftaran sampai pengumuman kelulusan dilakukan secara online," imbuhnya.
AKBP Henki Ismanto menambahkan, Polres Lhokseumawe sudah membuka posko pengaduan untuk kasus tersebut di Polsek Banda Sakti.