Berita Lhokseumawe
Polisi Bongkar Calo CPNS Rp 2,5 Miliar, Pelaku ASN Kantor Camat
Polres Lhokseumawe berhasil membongkar kasus dugaan penipuan dengan modus bisa mengurus kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
"Bila ada masyarakat yang menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh tersangka, dapat memghubungi Kapolsek Banda Sakti melalui nomor 082386622221 atau Kanit Reskrim Polsek Banda Sakti melalui nomor 08116701378," pungkasnya.
Tertipu dalam Bisnis Bersama Teman
Af (54), Aparatur Sipil Negara (ASN) pada salah satu kantor camat di Lhokseumawe yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan modus bisa mengurus kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), saat diwawancarai Serambi, Rabu (27/7/2022), menjelaskan, niatnya untuk melakukan penipuan ini mulai muncul pada awal tahun 2019 lalu.
Pada saat itu, menurut Af, dia mengaku baru saja tertipu dalam bisnis bersama temannya.
"Saat itu, saya berpikir bagaimana bisa mencari uang, sehingga muncullah ide ini," ujarnya.
Uang yang diperoleh dari penipuan itu, sebut Af, habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar utang.
“Tidak ada dari uang tersebut yang saya gunakan untuk membeli aset,” ungkap Af.
Ia menjelaskan, para korban mulai merasa tertipu dan menghubungi dirinya pada awal tahun 2020.
Namun, lanjut Af, saat itu dirinya beralasan bahwa SK mereka belum siap.
“Seiring waktu berjalan, makin banyak korban yang menyadari bahwa mereka sudah tertipu.
Sehingga, korban menghubungi saya untuk meminta uang mereka kembali.
Saat itu, saya pun berjanji akan mengembalikan uang tersebut," katanya.
Tersangka mengaku, ada sebagian uang korban yang sudah dikembalikan.
Termasuk uang dari 22 pelapor, setengahnya sudah dikembalikan dengan cara dicicil.
"Dalam perjanjian, bila tidak berhasil, uang dikembalikam sepenuhnya.