Konsultasi Agama Islam
Hukum Perempuan Berpergian Keluar Negeri Tanpa Mahram - Konsultasi Agama Islam
Mewakili dari para TKW di Dubai dan Arab Saudi, kami mohon jawabaan ustadz tentang rizki bekerja ke luar negeri tanpa ada mahram.
4. Seandainya yang terjadi merupakan perjalanan yang dihukum haram oleh syara’ karena tidak memenuhi syarat kebolehan melakukan perjalanan bagi perempuan, seperti melakukan perjalanan yang tidak wajib tanpa ditemani seorang mahramnya sebagaimana pendapat shahih dalam mazhab Syafi’i dan melakukan perjalanan tanpa izin suami, sementara itu tidak ada situasi darurat apapun, maka yang menjadi haram hanyalah perjalanan itu sendiri. Adapun hasil pekerjaan berupa upah kerja atau rezeki lainnya selama dalam perjalanan tersebut, maka itu tidak terkait langsung dengan keharaman perjalanan. Artinya upah kerja atau rezeki lainnya itu adalah halal selama upah atau rezeki tersebut merupakan imbalan dari pekerjaan yang halal. Ini sebagaimana dihukum halal menggauli isteri dari pernikahan seseorang yang menikah dengan tunangan orang lain, meskipun hukum meminang atas tunangan orang lain adalah haram sebagaimana sabda Nabi SAW berbunyi :
وَلاَ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ، حَتَّى يَتْرُكَ الخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الخَاطِبُ
Jangan salah seorang dari kalian meminang pinangan saudaranya sehingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau mengizinkannya. (H.R. Bukhari)
Wallahua’lam bisshawab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/isad-11.jpg)