Konsultasi Agama Islam
Hukum Perempuan Berpergian Keluar Negeri Tanpa Mahram - Konsultasi Agama Islam
Mewakili dari para TKW di Dubai dan Arab Saudi, kami mohon jawabaan ustadz tentang rizki bekerja ke luar negeri tanpa ada mahram.
KONSULTASI AGAMA ISLAM KERJASAMA SERAMBI INDONESIA DENGAN IKATAN SARJANA ALUMNI DAYAH (ISAD)
Tgk Alizar Usman
Pertanyaan kesebelas (11)
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
Ustadz Pengasuh Konsultasi Agama Islam (KAI) di Serambi Indonesia, mewakili dari para TKW di Dubai dan Arab Saudi, kami mohon jawabaan ustadz tentang rizki bekerja ke luar negeri tanpa ada mahram. Pertanyaan disini, Pertama, hukum berkerja tanpa mahram, Kedua rizki yang dihasilkan apakah halal, karena ada yang izin dari wali/suami dan ada juga sebagian dari kami ada istri yang tidak mendapat izin dari suami/wali, tetap berangkat bekerja karena kepala keluarga tidak berpenghasilan tetap.
Arab Saudi Nani Nyak Manih
Jawaban :
Wa’alaikumussalam wr wb.
Terima kasih Sdri Nani Nyak Manih dari Arab Saudi yang telah menjadikan ruang Konsultasi Agama Islam, kerja sama serambinews.com dengan ISAD (Ikatan Sarjana Alumni Dayah Aceh) ini sebagai tempat bertanya. Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah Ta’ala.
Adapun jawaban untuk pertanyaan di atas dapat dijelaskan dalam point-point berikut ini :
1. Apabila berpergian dimaksud dalam rangka melakukan sesuatu yang wajib, maka seorang perempuan boleh melakukan perjalanan meski hanya ditemani oleh seorang perempuan, bahkan boleh melakukan perjalanan sendiri jika diyakini aman terhadap dirinya. Ini sebagaimana dijelaskan oleh pengarang I’anah al-Thalibin berikut ini :
أما الجواز فلها أن تخرج مع امرأة واحدة ثقة ولها أيضا أن تخرج وحدها إذا تيقنت الأمن على نفسها كما في المغنى
Adapun dari sisi kebolehannya, maka seorang perempuan boleh keluar dengan didampingi seorang perempuan lain dan bahkan boleh keluar sendiri jika diyakini aman atas dirinya sebagaimana disebut dalam al-Mughni.(I’anah al-Thalibin II/321)
Baca juga: Apakah Masuk Surga Sesudah Masuk Neraka? - Konsultasi Agama Islam
Termasuk berpergian dalam katagori wajib diantaranya melaksanakan ibadah haji wajib atau berpergian dalam rangka mencari nafkah apabila suami tidak mampu memenuhi kewajiban nafkah isteri atau tidak mampu mencukupinya sesuai dengan yang ma’ruf.
Keringanan pada katagori wajib ini karena perjalanan tersebut hukumnya wajib, sehingga membedakan dengan hukum perjananan yang tidak wajib. Ini merupakan pendapat dalam mazhab Syafi’i. Berbeda dengan mazhab Syafi’i, misalnya dalam Mazhab Malik tetap mensyaratkan minimal ada perempuan yang menemaninya dalam perjalanan dalam rangka melakukan sesuatu yang wajib.(Hasyiah al-Dusuqi ‘ala Syarh al-Kabiir II/9). Menurut Imam Syafi’i hadits-hadits Nabi SAW yang melarang perempuan melakukan perjalanan tanpa mahram, itu dimaksudkannya dalam perjalanan yang tidak wajib. (Asnaa al-Mathalib I/448). Hadits tersebut antara lain :
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/isad-11.jpg)