Rabu, 29 April 2026

Berita Lhokseumawe

Polisi Periksa 30 Saksi Kasus Calo CPNS, Sekda Sudah Pernah Panggil Pelaku

Dalam mengusut kasus dugaan penipuan dengan modus bisa mengurus untuk kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah

Editor: bakri

"Saat itu, dia (tersangka-red) sudah mengakui perbuatannya.

Sehingga kita minta dia untuk segera mengembalikan uang korban.

Dalam pertemuan tersebut, dia pun berjanji akan mengembalikan uang para korban," jelas dia.

T Adnan mengaku, saat itu dirinya mengira jumlah korban hanya 12 orang.

Namun, saat ditangani polisi, jumlah korban yang melapor sudah mencapai 22 orang.

“Malah, yang mengadu ke kami pada saat itu sampai sekarang belum membuat laporan resmi ke polisi.

Artinya, jumlah korban lebih dari 22 orang," timpal Sekdako.

Untuk penegakan disiplin terhadap tersangka yang merupakan PNS, Sekdako mengatakan, sejak ia ditangkap oleh pihak kepolisian, gajinya sudah ditahan.

"Sedangkan penegakan disiplin lanjutan baru kita lakukan nanti saat sudah ada putusan hukum tetap.

Jika tersangka dinyatakan bersalah, maka dia akan kita dipecat dari PNS," tegas T Adnan.

Pada kesempatan yang sama, Sekdako Lhokseumawe juga mengimbau masyarakat agar tidak percaya pada calo dalam proses perekrutan CPNS atau PPPK.

Sebab, menurutnya, sekarang semua proses perekrutan pegawai negeri sipil dilakukan secara online dan transparan.

"Jadi, jangan sampai ke depan ada lagi warga yang tertipu oleh calo CPNS," pungkasnya.

Harus Jadi Peringatan Bagi Masyarakat

Pengkapan kasus calo CPNS dengan kerugian korban mencapai Rp 2,5 miliar lebih oleh Polres Lhokseumawe dan tersangkanya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved