Berita Lhokseumawe
Polisi Periksa 30 Saksi Kasus Calo CPNS, Sekda Sudah Pernah Panggil Pelaku
Dalam mengusut kasus dugaan penipuan dengan modus bisa mengurus untuk kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah
LHOKSEUMAWE - Dalam mengusut kasus dugaan penipuan dengan modus bisa mengurus untuk kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Polres Lhokseumawe sudah memeriksa 30 saksi.
Sehingga, kini pihak Polres tinggal merampungkan berkas dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.
Seperti diberitakan kemarin, Polres Lhokseumawe berhasil membongkar kasus dugaan penipuan dengan modus bisa mengurus kelulusan CPNS dan PPPK.
Akibat penipuan yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada salah satu kantor camat di Lhokseumwe, Af (54), total kerugian yang dialami oleh 22 korban yang sudah melapor ke polisi sebanyak Rp 2.538.750.000.
Tersangka Af ditangkap di tempatnya bekerja pada Kamis (23/6/2022) lalu dan sampai saat ini masih ditahan di Mapolres Lhokseumawe.
“Untuk proses hukum lanjutan terhadap tersangka (Af), sampai saat ini kami sudah memintai keterangan dari 30 saksi.
Saksi itu terdiri atas pelapor, orang yang mengenalkan korban dengan pelapor, pihak bank, BKPSDM Lhokseumawe, dan orang yang melihat korban menyerahkan uang kepada tersangka,” jelas Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal (Abu Bangka), kepada Serambi, Kamis (28/7/2022).
Saat ini, menurut Kapolsek, pihaknya tinggal merampungkan berkas dan dalam waktu dekat akan melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Lhokseumawe.
“Sejauh ini belum ada tambahan korban yang melapor,” ungkap Iptu Faisal.
Baca juga: Kasus Calo CPNS, Sekdako Lhokseumawe: Gaji Tersangka Telah Ditahan dan Terancam Dipecat jadi PNS
Baca juga: Pengakuan Tersangka Calo CPNS di Lhokseumawe, Berawal Tertipu Bisnis Hingga Uang Dipakai Bayar Utang
Sekdako Lhokseumawe, T Adnan, yang dihubungi terpisah oleh Serambi, kemarin, mengatakan, pihaknya pertama-tama memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang sudah mengungkap kasus calo CPNS tersebut.
"Kita memberi apresiasi yang luar biasa untuk Polres Lhokseumawe.
Sebab, dengan terungkapnya kasus ini tidak akan bertambah lagi korban yang tertipu," ungkap T Adnan.
Sekdako juga membeberkan, sekitar dua bulan lalu, ada dua guru yang mewakili 12 korban lainnya datang menghadapnya untuk mengadu tentang dugaan penipuan yang dilakukan oleh tersangka.
Menindaklanjuti pengaduan itu, sebut T Adnan, pihaknya sudah memanggil tersangka (saat itu proses hukum belum berlangsung) untuk melakukan pertemuan di ruang kerjanya.
Pertemuan itu, lanjut Sekdako, turut dihadiri oleh pihak BPKSDM Lhokseumawe, tersangka, dan para korban.