Jumat, 8 Mei 2026

Berita Lhokseumawe

Polisi Periksa 30 Saksi Kasus Calo CPNS, Sekda Sudah Pernah Panggil Pelaku

Dalam mengusut kasus dugaan penipuan dengan modus bisa mengurus untuk kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah

Tayang:
Editor: bakri

LHOKSEUMAWE - Dalam mengusut kasus dugaan penipuan dengan modus bisa mengurus untuk kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Polres Lhokseumawe sudah memeriksa 30 saksi.

Sehingga, kini pihak Polres tinggal merampungkan berkas dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.

Seperti diberitakan kemarin, Polres Lhokseumawe berhasil membongkar kasus dugaan penipuan dengan modus bisa mengurus kelulusan CPNS dan PPPK.

Akibat penipuan yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada salah satu kantor camat di Lhokseumwe, Af (54), total kerugian yang dialami oleh 22 korban yang sudah melapor ke polisi sebanyak Rp 2.538.750.000.

Tersangka Af ditangkap di tempatnya bekerja pada Kamis (23/6/2022) lalu dan sampai saat ini masih ditahan di Mapolres Lhokseumawe.

“Untuk proses hukum lanjutan terhadap tersangka (Af), sampai saat ini kami sudah memintai keterangan dari 30 saksi.

Saksi itu terdiri atas pelapor, orang yang mengenalkan korban dengan pelapor, pihak bank, BKPSDM Lhokseumawe, dan orang yang melihat korban menyerahkan uang kepada tersangka,” jelas Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal (Abu Bangka), kepada Serambi, Kamis (28/7/2022).

Saat ini, menurut Kapolsek, pihaknya tinggal merampungkan berkas dan dalam waktu dekat akan melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Lhokseumawe.

“Sejauh ini belum ada tambahan korban yang melapor,” ungkap Iptu Faisal.

Baca juga: Kasus Calo CPNS, Sekdako Lhokseumawe: Gaji Tersangka Telah Ditahan dan Terancam Dipecat jadi PNS

Baca juga: Pengakuan Tersangka Calo CPNS di Lhokseumawe, Berawal Tertipu Bisnis Hingga Uang Dipakai Bayar Utang

Sekdako Lhokseumawe, T Adnan, yang dihubungi terpisah oleh Serambi, kemarin, mengatakan, pihaknya pertama-tama memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang sudah mengungkap kasus calo CPNS tersebut.

"Kita memberi apresiasi yang luar biasa untuk Polres Lhokseumawe.

Sebab, dengan terungkapnya kasus ini tidak akan bertambah lagi korban yang tertipu," ungkap T Adnan.

Sekdako juga membeberkan, sekitar dua bulan lalu, ada dua guru yang mewakili 12 korban lainnya datang menghadapnya untuk mengadu tentang dugaan penipuan yang dilakukan oleh tersangka.

Menindaklanjuti pengaduan itu, sebut T Adnan, pihaknya sudah memanggil tersangka (saat itu proses hukum belum berlangsung) untuk melakukan pertemuan di ruang kerjanya.

Pertemuan itu, lanjut Sekdako, turut dihadiri oleh pihak BPKSDM Lhokseumawe, tersangka, dan para korban.

"Saat itu, dia (tersangka-red) sudah mengakui perbuatannya.

Sehingga kita minta dia untuk segera mengembalikan uang korban.

Dalam pertemuan tersebut, dia pun berjanji akan mengembalikan uang para korban," jelas dia.

T Adnan mengaku, saat itu dirinya mengira jumlah korban hanya 12 orang.

Namun, saat ditangani polisi, jumlah korban yang melapor sudah mencapai 22 orang.

“Malah, yang mengadu ke kami pada saat itu sampai sekarang belum membuat laporan resmi ke polisi.

Artinya, jumlah korban lebih dari 22 orang," timpal Sekdako.

Untuk penegakan disiplin terhadap tersangka yang merupakan PNS, Sekdako mengatakan, sejak ia ditangkap oleh pihak kepolisian, gajinya sudah ditahan.

"Sedangkan penegakan disiplin lanjutan baru kita lakukan nanti saat sudah ada putusan hukum tetap.

Jika tersangka dinyatakan bersalah, maka dia akan kita dipecat dari PNS," tegas T Adnan.

Pada kesempatan yang sama, Sekdako Lhokseumawe juga mengimbau masyarakat agar tidak percaya pada calo dalam proses perekrutan CPNS atau PPPK.

Sebab, menurutnya, sekarang semua proses perekrutan pegawai negeri sipil dilakukan secara online dan transparan.

"Jadi, jangan sampai ke depan ada lagi warga yang tertipu oleh calo CPNS," pungkasnya.

Harus Jadi Peringatan Bagi Masyarakat

Pengkapan kasus calo CPNS dengan kerugian korban mencapai Rp 2,5 miliar lebih oleh Polres Lhokseumawe dan tersangkanya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat.

Apalagi, diduga masih ada korban (di luar 22 orang yang sudah melapor) yang belum melapor secara resmi ke pihak kepolisian.

Selain itu, keberhasilan jajaran Polres Lhokseumawe mengungkap kasus ini juga mendapat apresiasi luar biasa dari berbagai lapisan masyarakat.

Terungkapnya kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi semua lapisan agar masyarakat agar ke depan jangan lagi percaya pada calo yang mengaku bisa meluluskan seseorang menjadi CPNS atau PPPK.

Sebab, hal itu adalah sesuatu yang mustahil karena saat ini semua proses penerimaan pegawai dilakukan dengan sistem online.

Seperti diutarakan Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf.

Ia memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada jajaran Polres Lhokseumawe yang berhasil mengungkap kasus calo CPNS tersebut.

Dengan pengungkapan kasus ini, Ismail berharap ke depan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dari calo.

Kasus ini, lanjutnya, juga harus menjadi peringatan dan pelajaran berharga bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sebab, sebut Ismail, di era sekarang tidak bakal ada calo yang mampu meloloskan seseorang menjadi CPNS atau PPPK.

"Kecuali calo tersebut hanya bertujuan untuk menipu para korban," tegasnya.

Sekarang, menurut politikus Partai Aceh (PA) ini, mulai dari tahap pendaftaran hingga pengumuman kelulusan dalam perekrutan CPNS dilakukan secara online dan transparan.

Bahkan, peserta sendiri seusai mengikuti ujian bisa langsung mengetahui berapa nilai yang diperolehnya, sehingga bisa lulus atau tidak.

"Contohnya, untuk sebuah formasi yang diterima satu orang.

Sedangkan yang bisa mengikuti ujian tulis tahap akhir sebanyak tiga orang.

Seusai mengikuti ujian, mereka bisa langsung tahu siapa yang memiliki nilai tertinggi yang bakal lulus menjadi CPNS.

Walaupun resminya kelulusan diumumkan oleh pihak BKN," papar Ismail.

Dia juga berharap kepada Pemko Lhokseumawe agar seusai mendapat putusan hukum tetap secara pidana dan dinyatakan bersalah, tersangka juga harus diproses untuk penegakan disiplin dalam statusnya sebagai seorang PNS sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita sangat kasihan dengan nasib para korban.

Mungkin, saat itu ada korban yang menjual harta bendanya untuk menyetor uang kepada tersangka demi bisa lulus menjadi CPNS," demikian Ketua DPRK Lhokseumawe. (bah)

Rincian Kerugian Korban

  • Korban kesatu Rp 138 juta
  • Korban kedua Rp 35 juta
  • Korban ketiga Rp 17 juta
  • Korban keempat Rp 25 juta
  • Korban kelima Rp 35 juta
  • Korban keenam Rp 2 juta
  • Korban ketujuh Rp 60 juta
  • Korban kedelapan Rp 60 juta
  • Korban kesembilan Rp 65 juta
  • Korban kesepuluh Rp 120 juta
  • Korban kesebelas Rp 100 juta
  • Korban keduabelas Rp 155 juta
  • Korban ketigabelas Rp 100 juta
  • Korban keempatbelasRp 210 juta
  • Korban kelimabelas Rp 125 juta
  • Korban keenambelas Rp 743. 750.000
  • Korban ketujuhbelas Rp 58 juta
  • Korban kedelapanbelas Rp 90 juta
  • Korban kesembilanbelas Rp 232.000.000
  • Korban keduapuluh Rp 70 juta
  • Korban keduapuluhsatu Rp 30 juta
  • Korban keduapuluhdua Rp 65 juta. 

Baca juga: Ungkap Kasus Calo CPNS Rp 2,5 Miliar, Kapolres Lhokseumawe Imbau Warga tidak Percaya Iming-iming

Baca juga: Kasus Calo CPNS, Begini Cara Tersangka Memperdaya Para Korban, Dijanjikan SK hingga Penempatan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved