Breaking News

Polisi Tetapkan Roy Suryo Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan, Alasannya: Dia Kooperatif

"Karena dia kooperatif, penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kombes Pol Endra Zulpan

Editor: Nur Nihayati
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo usai diperiksa sebagai tersangka kasus penistaan agama, Kamis (28/7/2022). 

Sebelumnya Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Sury sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Kemarin, Kamis (28/7/2022), Roy Suryo kembali diperiksa polisi.

Roy Suryo yang dikenal pakar telematika ini menjalani pemeriksaan polisi hingga pukul 22.30 WIB.

Meski tak ditahan polisi, Roy Suryo tampak lemas usai menjalani pemeriksaan.

Roy Suryo keluar dari ruang pemeriksaan menggunakan 'penyangga leher medis'.

Saat awak media berusaha untuk menanyakan hasil pemeriksaan, Roy Suryo hanya bilang 'nanti'.

"Nanti ya, nanti," kata Roy Suryo.

Sementara, kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni menyebut jika kliennya perlu istirahat dulu.

"Mohon maaf ya, Pak Roy perlu istirahat. Mohon doanya," ujar Pitra.

Minggu Lalu Pakai Kursi Roda

Pada Jumat (22/7/2022) pekan lalu, Roy Suryo menjalani pemeriksaan polisi sebagai tersangka untuk pertama kalinya.

Dia diperiksa 12 jam dalam kasus yang sama.

Namun, Roy Suryo memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan.

Roy Suryo tampak terkulai lemas setelah keluar dari ruang penyidik usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

Dia harus menggunakan kursi roda saat keluar dari Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat sekitar pukul 22.22 WIB.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved