Polisi Tetapkan Roy Suryo Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan, Alasannya: Dia Kooperatif
"Karena dia kooperatif, penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kombes Pol Endra Zulpan
Editor:
Nur Nihayati
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo usai diperiksa sebagai tersangka kasus penistaan agama, Kamis (28/7/2022).
Bahkan, Roy Suryo harus dipapah sejumlah tim kuasa hukumnya ketika menuruni anak tangga.
Seorang anggota tim kuasa Roy Suryo mengatakan kliennya kelelahan setelah menjalani pemeriksaan panjang sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni pun meminta pada wartawan agar tak memberondong pertanyaan pada kliennya.
Ia meminta pada media agar bersedia memberi ruang bagi Roy Suryo untuk beristirahat.
"Mohon maaf ya biarkan Pak Roy istirahat dulu, mohon doanya," ujar Pitra Romadoni saat menolak sesi wawancara dari dalam mobil, Jumat, dikutip dari Kompas.com.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya Tak Menahan Roy Suryo Usai Ditetapkan Tersangka: Dia Kooperatif,