Diterima Mulai 1 Agustus, Segini Besaran Gaji PNS Terbaru, Lengkap dengan Rincian Tunjangan

Besaran gaji CPNS hingga saat ini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Editor: Amirullah
Kolase Serambinews / Dok Tribun Jabar dan Pixabay Mohamad Trilaksono
Ilustrasi - 

PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

4. Tunjangan makan

Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan. Besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Besaran Gaji PNS Terbaru Bulan Agustus 2022 Lengkap dengan Rincian Tunjangan

Baca juga: Kasus Calo CPNS, Sekdako Lhokseumawe: Gaji Tersangka Telah Ditahan dan Terancam Dipecat jadi PNS

Baca juga: Gaji ke-13 & Tunjangan 2022 Cair: PNS, TNI, Polri, Pensiunan Ingat Pesan Sri Mulyani Ini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved