Berita Politik
‘Bacaleg DPR/DPD RI Diusul Tes Baca Quran’, Syech Fadhil Mengaku Setuju
Salah satu kekhusussan Aceh dalam pelaksanaan Pemilu adalah adanya kewajiban bagi bakal calon legislatif (bacaleg) DPRA dan DPRK
Ketiadaan uji baca Alquran untuk bacaleg DPR RI dan DPD RI seperti yang terjadi selama ini, ungkap Imran, telah menimbulkan ketidaksempurnaan dalam tradisi pemilihan di Aceh dengan nuansa kekhususannya.
"Dimana untuk pemilihan keuchik, DPRA/DPRK, Bupati/Wali Kota, Gubernur dan Wakil Gubernur, semuanya melalui tahapan uji baca Alquran, maka kekhususan tersebut akan menjadi hambar apabila untuk bacaleg DPR RI dan DPD RI tidak ada uji baca Alquran," tegasnya.
Untuk itu, Imran mendorong DPRA, KIP Aceh, Bawaslu Aceh melakukan koordinasi dengan KPU RI agar merumuskan suatu regulasi baru yang mengharuskan bagi bacaleg DPR dan DPD RI dari Aceh untuk mengikuti tahapan uji baca Alquran seperti bacaleg DPRA dan DPRK.
Anggota DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA mengaku setuju dengan usulan agar bacaleg DPR dan DPD RI asal Aceh juga diwajibkan mengikuti uji baca Alquran seperti bacaleg DPRA dan DPRK.
"Tentunya uji baca Alquran bukan hal yang perlu ditakuti," kata pria yang akrab disapa Syech Fadhil ini, saat dimintai tanggapannya oleh Serambi, Sabtu (30/7/2022).
Secara umum, ulas Syech Fadhil, bagi rakyat Aceh uji baca Alquran merupakan bentuk penegasan Aceh sebagai daerah istimewa dan khusus, dan itu menjadi hal yang biasa dan lumrah.
"Kalo bicara urgensi, penerapan tes tersebut untuk DPD RI dan DPR RI karena mengikuti apa yang sudah berlaku di Aceh untuk jenjang DPR Aceh dan DPRK termasuk pilkada dan juga banyak tes serupa dalam berbagai rekrutmen lainnya," ungkapnya. (mas)
Baca juga: Dukung Bacaleg DPR/DPD RI Uji Baca Alquran, Senator Aceh Syech Fadhil: Bukan Hal yang Perlu Ditakuti
Baca juga: Ribuan PNS dan Tenaga Kontrak di Abdya Baca Alquran Bersama