Breaking News

Berita Aceh Besar

KIP Aceh Besar Sosialisasi Peraturan KPU

Sosialisasi peraturan KPU tersebut diberikan kepada unsur stakeholder, partai politik dan partai pokal yang berada di Aceh Besar.

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
KIP Aceh Besar telah melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk periode September tahun 2021 di ruang Media Center Kantor KIP, Kamis (30/9/2021). 

JANTHO - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar melakukan sosialisasi peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR RI dan DPRK, di Hotel Permata Hati, Meunasah Manyang Aceh Besar, Sabtu (30/7/2022).

Sosialisasi peraturan KPU tersebut diberikan kepada unsur stakeholder, partai politik dan partai pokal yang berada di Aceh Besar.

Ketua KIP Aceh Besar, Muhammad Hayat mengatakan, jelang pesta demokrasi 2024 mendatang, pihaknya perlu melakukan sosialisasi PKPU nomor 4 Tahun 2022 tentang tahapan pemilu.

Ia mengatakan, untuk saat ini, dalam proses pendaftaran partai politik terdapat perbedaan dengan pemilu sebelumnya.

Dimana lanjut Hayat, KIP Kabupaten/Kota tidak lagi menerima pendaftaran partai politik ditingkat Kabupaten/Kota, akan tetapi semuanya terpusat melalui Aplikasi Informasi Partai Politik (SIPOL).

"Nah untuk partai politik nasional itu daftarnya di KPU RI.

Sementara untuk partai lokasi daftarnya di KIP Aceh," katanya.

Dia menambahkan, pihaknya selalu siap memberikan layanan 24 jam untuk memberikan informasi kepada calon peserta pemilu.

"Bagi parpol dan parlok jika membutuhkan informasi terkait pelaksanaan tahapan pemilu khususnya untuk tahapan verifikasi partai politik, kita siap 24 jam memberikan informasi," imbuhnya.

Baca juga: KIP Aceh Besar Usulkan Dana Pilkada 2022 Sebesar Rp 86 Miliar

Baca juga: 11 PNS Sekretariat KIP Aceh Besar Raih Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI

Sementara itu, Ketua Devisu Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Besar, M.

Nasir Ali, mengatakan, bahwa kewenangan KIP Kabupaten/Kota dalam tahapan verifikasi partai politik hanya melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual di lapangan.

"Hingga saat ini sudah ada 38 Partai Politik dan 8 Partai Lokal di Aceh yang sudah mendaftarkan di Aplikasi Informasi Partai Politik (SIPOL)," pungkasnya.(i)

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KIP Aceh Besar Sosial Peraturan KPU Tentang Verifikasi dan Penetapan Parpol 

Baca juga: KIP Aceh Besar Bahas Daftar Pemilihan Berkelanjutan

Baca juga: KIP Aceh Besar Usul Anggaran Pilkada Rp 86 Miliar, DPRK akan Alokasi dalam APBK-P 2021

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved