Berita Lhokseumawe
Fakta Baru Kasus Calo CPNS di Lhokseumawe, Tersangka Beraksi Sejak 2016, Ngaku untuk Bayar Utang
Modusnya mengaku bisa mengurus kelulusan (menjadi calo) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan PPPK.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
"Sesuai keterangan korban dan barang bukti, kalau korban telah menyetor uang ke tersangka pada tahun 2016.
Artinya, terungkap hal baru, kalau tersangka diduga telah melakukan aksinya sejak tahun 2016 atau sejak tujuh tahun lalu," paparnya.
Sedangkan untuk proses hukum lanjutan terhadap tersangka, hingga kini pihaknya telah memintai keterangan 30 orang saksi.
Terdiri atas pelapor, orang yang mengenalkan korban dengan pelapor, termasuk ada saksi yang ikut menyaksikam saat korban menyerahkan uang kepada tersangka, pihak perbankan, dan lainnya.
Baca juga: Setelah Olivia Nathania, Kasus Penipuan CPNS Juga Seret Keponakan Nia Daniaty, Kini Ikut Ditahan
Disebutkan juga, untuk saat ini pihaknya tinggal merampungkan berkas dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawem
Sebelumnya, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, dalam konfrensi pers, Rabu (27/7/2022), menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya menerima 22 laporan polisi di Polsek Banda Sakti.
Laporan polisi mulai diterima pada 8 Juni 2022 hingga 15 Juli 2022.
Sedangkan dugaan upaya penipuan yang dilakukan tersangka, dimulai saat adanya lowongan penerima PNS dari formasi K2 dan PPPK tahun 2019 lalu hingga Juni 2022 lalu.
"Dalam laporan, korban mengaku mengalami kerugian dengan jumlah bervariasi, antara Rp 2 juta sampai ada yang mencapai 700 juta rupiah," ujar Kapolres Lhokseumawe didampingi Kasat Reskrim AKP Zeska, Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal (Abu Bangka), dan Kasubag Humas Salman Alfarasi.
Dijelaskan, untuk proses penangkapan tersangka, telah dilakukan pada 23 Juni 2022 lalu. Saat itu pihaknya baru menerima dua laporan polisi.
Sehingga saat proses hukum berlangsung, jumlah korban yang melapor terus bertambah, hingga saat ini sudah mencapai 22 laporan polisi.
"Untuk tempat tinggal korban tersebar di empat kabupaten/kota, yakni Aceh Utara, Lhokseumawe, Bireuen, dan Aceh Timur. Sedangkan latar belakang pekerjaan korban, dimulai dari PNS, tenaga honorer, wiraswasta, dan mahasiswa," katanya.
Lanjutnya, sedangkan untuk kelengkapan berkas, pihaknya pun telah memintai keterangan puluhan saksi.
Ditargetkan pekan depan, berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Tersangka pun dijerat dengan pasal 378 jo 372 jo 84 KUHAP, dengan ancaman empat tahun penjara.