Berita Lhokseumawe

Fakta Baru Kasus Calo CPNS di Lhokseumawe, Tersangka Beraksi Sejak 2016, Ngaku untuk Bayar Utang

Modusnya mengaku bisa mengurus kelulusan (menjadi calo) Calon Pegawai Negeri Sipil atau  CPNS dan PPPK. 

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Kapolres Lhokseumawe Henki Ismanto, didampingi Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal (Abu Bangka), mengintrogasi tersangka, Rabu (27/7/2022). Dalam kasus calo CPNS Rp 2,5 Miliar di Lhokseumawe, polisi sita sejumlah barang bukti. 

Kapolres Lhokseumawe juga membeberkan, tersangka juga meyakinkan para korban dengan mengirimkan daftar usulan nama-nama calon PNS dan PPK yang dibuat sendiri dengan menggunakan komputer. 

Seolah-olah, yang membuat daftar tersebut dari Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional XIII Banda Aceh.

Serta membuat surat perjanjian korban dengan mencatut nama Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lhokseumawe, lengkap dengan stempel yang dibuat tersangka sendiri.

Barang Bukti yang Disita

- Satu unit handphone merk Samsung milik tersangka yang digunakan sebagai sarana komunikasi dengan korban.

- Dua buah buku tabungan, yakni tabungan Bank Aceh Syariah dan BSI yang digunakan tersangka untuk menampung dana dari para korban, beserta dua kartu ATM.

- 10 lembar kuitansi.

- 13 slip penyetoran bank.

- 9 lembar surat perjanjian penyerahaan uang.

- 6 lembar print bukti transfer Mobile Banking.

- 3 lembar struk tranfer ATM.

- 2 lembar print daftar usulan tambahan pegawai  pemerintah dan perjanjian kontrak (PPPK) tahun 2021/2022 Provinsi Aceh.

- Satu lembar print foto layar monitor komputer yang berisi daftar usulan CPNS Katagori 2 tahun 2021/2022 Provinsi Aceh.

- 88 lembar print out rekening koran Bank Aceh atas nama tersangka.

Rincian  Kerugian Setiap Korban 

Berikut rincian kerugian setiap korban :

- Korban pertama mengalami kerugian Rp 138.000.000.

- Korban kedua  mengalami kerugian Rp 35.000.000.

- Korban pertama mengalami kerugian Rp 17.000.000.

- Korban keempat mengalami kerugian Rp 25.000.000.

- Korban kelima mengalami kerugian Rp 35.000.000.

- Korban keenam mengalami kerugian Rp 2.000.000.

- Korban ketujuh mengalami kerugian Rp 60.000.000.

- Korban kedelapan mengalami kerugian Rp 60.000.000.

- Korban kesembilan mengalami kerugian Rp 65.000.000.

- Korban ke 10 mengalami kerugian Rp 120.000.000.

- Korban ke 11 mengalami kerugian Rp 100.000.000.

- Korban ke 12 mengalami kerugian Rp 155.000.000.

- Korban 13 mengalami kerugian Rp 100.000.000.

- Korban ke 14  mengalami kerugian Rp 210.000.000.

- Korban ke 15 mengalami kerugian Rp 125.000.000.

- Korban ke 16 mengalami kerugian Rp 743.750.000.

- Korban ke 17 mengalami kerugian Rp 58.000.000.

- Korban ke 18 mengalami kerugian Rp 90.000.000.

- Korban ke 19 mengalami kerugian Rp 232.000.000.

- Korban ke 20 mengalami kerugian Rp 70.000.000.

- Korban ke 21 mengalami kerugian Rp 30.000.000.

- Korban ke 22 mengalami kerugian Rp 65.000.000.

Pengakuan Tersangka 

Af, selaku tersangka, yang diwawancarai Serambinews.com,  mengaku mulai muncul niat untuk melakukan dugaan penipuan ini pada awal tahun 2019 lalu.

Disaat itu dia mengaku tertipu dalam bisnis bersama temannya.

"Saat itu saya berpikir bagaimana bisa mencari uang, sehungga muncul ide ini," katanya 

Sedangkan uang yang peroleh dari aksi ini, dia mengaku habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga untuk membayar utang. 

Tidak ada yang digunakan untuk membeli aset. 

Sedangkan para korban mulai merasa tertipu dan menghubunginya, yakni pada awal 2020. 

Namun saat itu dia beralasan SK belum siap.

Namun seiring waktu, semakin banyak korban yang menyadari tertipu, sehingga menghubungi untuk meminta uangnya kembali.

"Saya pun berjanji mengembalikan uang tersebut," katanya.

Bahkan tersangka mengaku ada sebagian uang korban yang sudah dikembalikan. 

Termasuk uang dari 22 pelapor, setengahnya juga sudah dikembalikan dengan cara menyicil.

"Dalam perjanjian, bila tidak berhasil, maka uang dikembalikam sepenuhnya. Jadi karena saya tidak punya uang, maka saya bayar secara menyicil," paparnya.

Dia juga mengaku tidak ingat persis berapa dana yang sudah dikembalikan. Cuma direka-reka ada sekitar Rp 1 miliar.

Saat ditanya apakah hanya 22 orang yang menjadi korban, tersangka pun mengakui lebih.

"Cuma mereka tidak melapor, karena mungkin sudah terwakili oleh 22 pelapor ini," katanya.

Walaupun dia mengaku tidak ingat berapa keseluruhan yang menjadi korbannya.

Di ujung wawancara, dia pun mengaku sekarang ini sangat menyesal atas tindakannya tersebut, sehingga meminta maaf pada para korban.

Dia pun berjanji, saat selesai menjalani proses hukum, maka akan berupaya melunasi sedikit demi sedikit utangnya pada para korban. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved