Berita Lhokseumawe
Fakta Baru Kasus Calo CPNS di Lhokseumawe, Tersangka Beraksi Sejak 2016, Ngaku untuk Bayar Utang
Modusnya mengaku bisa mengurus kelulusan (menjadi calo) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan PPPK.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
Sedangkan tersangka sampai saat ini masih ditahan di Mapolres Lhokseumawe.
Didasari kejadian ini, maka Kapolres Lhokseumawe mengimbau kepada masyarakat agar tidak mempercayai apabila ada orang yang mengiming-ngiming dapat mengurus atau bisa melewatkan PNS atau PPPK.
"Dikarenakan saat ini semua proses, mulai dari pendaftaran sampai pengumuman kelulusan dilakukan secara online," imbuhnya.
Di sampng itu, Kapolres Lhokseumawe juga menyatakan telah membuka posko pengaduan.
"Apabila ada masyarakat yang menjadi korban dari penipuan yang dilakukan oleh tersangka, kami membuka posko pengaduan di Polsek Banda Sakti dan dapat memghubungi Kapolsek Banda nomor 082386622221 atau Kanit Reskrim Polsek Banda Sakti, nomor handphone 08116701378," pungkasnya.
Modus tersangka
Sedangkan modus operandi tersangka, berawal dari tahun 2019 dengan adanya penerimaan CPNS katagori 2 dan PPPK.
Sejak saat itu tersangka mulai mencari korban.
Berbekal sebagai PNS, tersangka menyakinkan korban.
"Tersangka meyakinkan korban kalau dia bisa mengurus. Apabila seseorang mau lulus menjadi PNS atau PPPK, maka syaratnya harus menyerahkan uang pengurusan," katanya.
Selain uang, korban juga harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi seperti ijazah, KTP, KK, akte lahir, surat bebas narkoba, kartu kuning, serta SKCK.
"Tersangka juga menjanjikan akan segera menyerahkan SK, tergantung di mana mau ditempatkan di lingkungan Pemko Lhokseumawe," paparnya.
Namun ternyata, lanjut Kapolres Lhokseumawe, tersangka tidak pernah melakukan pengurusan tersebut dan uang yang diambilnya dari korban dipergunakan untuk keperluan pribadi.
"Ke mana saja dipergunakan uangnya, masih kita dalami," jelasnya.
Sedangkan untuk berkas yang diminta dari para korban telah dimusnahkan dengan cara dibakar oleh tersangka.