Berita Politik
Pendaftaran Parpol Dimulai Besok, KIP Aceh akan Terima Berkas Parlok
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran parpol yang akan bertarung di Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran parpol yang akan bertarung di Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022.
Pada hari pertama Senin (1/8/2022) besok, sembilan partai politik (parpol) akan mendaftar.
"Pada hari ini, 29 Juli 2022, pendaftaran partai politik sudah dimulai yaitu dengan pengumuman pendaftaran partai politik.
Jadi, hari ini (Jumat-red) kami mengumumkan pendaftaran partai politik bakal calon peserta Pemilu 2024," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022).
Hasyim memastikan, KPU sudah mengumumkan dimulainya pendaftaran parpol melalui berbagai jaringan, di antaranya situs resmi hingga media sosial KPU.
Bahkan, informasi tersebut dibagikan oleh KPU pada pukul 24.00 WIB.
"Begitu masuk pukul 24.00 WIB tadi malam (malam Jumat-red), kami sudah umumkan melalui laman atau website KPU, pengumuman pendaftaran partai politik juga melalui medsos-medsos yang dimiliki oleh KPU dan tentu saja ditempel di papan pengumuman KPU," ucap dia.
Hasyim menyampaikan, pihaknya sudah mengirim surat kepada parpol untuk meminta agar setiap partai politik yang akan mendaftar terlebih dulu menyampaikan informasi kedatangan ke KPU.
Informasi ini bisa dilakukan paling lambat H-1 sebelum waktu kehadiran.
"Kalau misalkan mau hadir tanggal 1 (Agustus), maka satu hari sebelumnya harus mengirim surat.
Baca juga: Tim Kerja Gubernur Jawab Kerisauan KIP Aceh Soal Dukungan Pemerintah dalam Pelaksanaan Pemilu
Baca juga: KIP Aceh Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Aceh Sukseskan Pemilu 2024: Kami Belum Dapat Info Apapun
Supaya apa? Penata kelolaan di Kantor KPU dan juga layanan KPU kepada partai politik itu dapat dimaksimalkan," ungkap Hasyim.
Komisioner KPU RI, Idham Holik, menambahkan, pihaknya juga sudah mendapatkan konfirmasi dari sejumlah parpol yang akan bersedia hadir pada tahapan pendaftaran.
Setidaknya, ada sembilan parpol yang akan mendaftar pada hari pertama atau 1 Agustus 2022 besok.
“Pada kesempatan ini juga kami menyampaikan, rencana jadwal pendaftaran parpol yang kami terima informasi ini melalui surat permohonan atau melalui layanan help desk kami baik lewat telepon atau messenger seperti WhatsApp (WA),” ujar Idham.
"Jadi nanti pada tanggal 1 Agustus 2022, di hari pertama, berdasarkan surat permohonan dan informasi yang disampaikan kepada kami melalui helpdesk pendaftaran parpol, ada sembilan partai politik, dan tidak menutup adanya penambahan partai politik yang akan mendaftarkan diri ke KPU RI pada hari pertama," imbuhnya.
Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, menyebutkan, partai politik pemenang Pemilu 2019, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan menjadi parpol pertama yang mendaftar bersama Partai Keadilan Persatuan dan Partai Reformasi.
Ketiga parpol itu akan mendaftar pada pukul 08.00 WIB.
"PDI Perjuangan akan mendaftar pukul 08.00 WIB," ujar Betty, Sabtu (30/7/2022).
Selain tiga parpol itu, beberapa partai lain juga sudah mengonfirmasi kehadiran mereka pada Senin (1/8/2022) besok.
Di antaranya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Parta NasDem, Partai Rakyat Adil Makmur, Perindo, Partai Gelora, dan Partai Buruh.
Betty menyatakan, pihaknya juga sudah mendapatkan pemberitahuan pendaftaran dari Partai Garuda yang akan datang ke Kantor KPU pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Partai Demokrat juga sudah mengisi antrean untuk mendaftar pada tanggal 5 Agustus 2022.
"Golkar mendaftar tanggal 6 Agustus, PKB juga.
Masih ada beberapa partai yang tentatif," ujar Betty.
KPU menjelaskan, konfirmasi kehadiran pendaftaran ini tak menutup kemungkinan dapat berubah seiring dengan surat pemberitahuan masing-masing parpol yang disampaikan ke KPU RI.
“Nanti akan kami sampaikan kembali berdasarkan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada kami,” tambah Idham.
KPU membuka pendaftaran partai politik pada 1-14 Agustus 2022 pukul 08.00-16.00 WIB.
Khusus hari terakhir, waktu pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WIB.
Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan parpol maupun perwakilan yang diberi kuasa.
KPU nantinya bakal melakukan rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota partai saat pendaftaran dilakukan.
Dalam melakukan pendaftaran ini, partai politik akan menyerahkan sejumlah berkas persyaratan seperti surat pendaftaran yang ditandatangani oleh ketua umum partai tersebut, salinan Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan Partai Politik terdaftar sebagai badan hukum hingga daftar kepengurusan baik di tingkat pusat, daerah hingga ke tingkat paling bawah.
Selain itu, partai juga harus menyerahkan daftar nama 1.000 anggota mereka atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota.
Hingga Jumat (29/7/2022) pukul 13.00 WIB, sudah ada 39 partai politik nasional dan delapan partai politik lokal Aceh yang sudah melakukan pendaftaran dan memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Setelah memiliki akun Sipol, partai tinggal melakukan pendaftaran keikutsertaan Pemilu 2024 di KPU.
Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi terkait data yang sudah diajukan PDIP dan partai lainnya.
Verifikasi dokumen dan faktual itu akan menentukan apakah sebuah partai politik berhak mengikuti Pemilu 2024 atau tidak.
Semenatara itu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh membuka pendaftaran partai politik lokal (parlok) calon peserta Pemilu 2024.
Pendaftaran dibuka selama 14 hari yakni pada 1-14 Agustus 2022.
Hal itu disampaikan Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, didampingi para komisioner dalam konferensi pers di aula kantor KIP setempat, Jumat (29/7/2022).
Masa pendaftaran dibuka berdasarkan Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRA dan DPRK Tahun 2024.
"Waktu pelayanan pendaftaran berlangsung dari hari Senin 1 Agustus sampai Sabtu, 13 Agustus 2022 pukul 08.00 sampai 16.00 WIB dan hari Minggu, 14 Agustus 2022, pukul 08.00 sampai 23.59 WIB," sebut Syamsul.
Sedangkan tempat pendaftaran, menurutnya, di Kantor KIP Aceh, Jalan Teuku Nyak Arief, Kompleks Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh, Banda Aceh.
Syamsul menegaskan, untuk bisa mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024, setiap partai lokal harus sudah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Hingga Jumat (29/7/2022), sambung Syamsul, ada delapan partai politik lokal yang sudah memiliki akun Sipol.
Kedelapan parlok itu adalah Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Aceh (PA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (GABTHAT), Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Islam Aceh (PIA), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Amanah Reformasi (PAR).
Syamsul juga menjelaskan, dokumen pendaftaran yang harus dilengkapi oleh partai politik lokal calon peserta pemilu tahun 2024 meliputi: Pertama, Surat pendaftaran partai politik lokal yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh dibubuhi cap partai politik lokal tersebut.
Kedua, Surat pernyataan dari pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh yang dibuat menggunakan formulir MODEL F-SURAT.PERNYATAAN.
KIP-PARLOK yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh dibubuhi cap partai politik lokal dan materai yang cukup.
"Rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota partai politik lokal calon peserta Pemilu menggunakan formulir MODEL F-REKAP.PENDAFTARAN.
KIP-PARLOK ditandatangani oleh pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh dan dibubuhi cap partai politik lokal," jelas Syamsul.
Dalam kesempatan itu, Syamsul juga menerangkan tata cara pengajuan pendaftaran partai sebagai calon peserta Pemilu tahun 2024.
Pertama, Partai politik lokal calon peserta Pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sipol.
Kedua, Pendaftaran dilakukan oleh pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh yang sah sesuai dengan keputusan pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh tentang kepengurusan partai politik lokal tingkat Aceh yang disahkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.
Ketiga, Dalam hal pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, dapat diwakilkan oleh pengurus partai politik lokal tingkat Aceh atau petugas penghubung tingkat Aceh yang diberi kuasa.
Keempat, Dokumen pendaftaran ditandatangani oleh pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh yang sah sesuai dengan keputusan pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh tentang kepengurusan partai politik lokal tingkat Aceh yang disahkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, dibubuhi cap Partai Politik Lokal, dan dicetak dari Sipol.
Syamsul menambahkan, KIP Aceh akan mengembalikan dokumen pendaftaran partai politik lokal calon peserta Pemilu bila dalam pemeriksaan ditemukan berkas yang tidak lengkap. (tribun network/dng/dod/mas)
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KIP Aceh Besar Sosial Peraturan KPU Tentang Verifikasi dan Penetapan Parpol
Baca juga: KIP Aceh Buka Pendaftaran Partai Lokal Calon Peserta Pemilu 2024