Berita Pidie

Kasus Perzinaan di Pidie, MS Bebaskan Penzina Muda, Pelaku Tua Sudah Dicambuk 100 Kali, Jaksa Kasasi

"Kami JPU tidak terima putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli yang membebaskan terdakwa RTA,” tandas dia.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Kejari Pidie melakukan eksekusi cambuk terhadap tujuh terpidana di halaman tengah kantor Kejari setempat, Senin (22/11/2021). Kejari Pidie mengajukan kasasi terhadap vonis bebas MS Sigli terhadap salah seorang terdakwa kasus perzinaan di Pidie. 

Laporan Muhammad Nazar | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie melakukan kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar'yah (MS) Sigli yang membebaskan terdakwa RTA (22), dalam perkara jarimah perzinaan. 

Sementara pelaku zina lainnya, ZIA (52), telah dieksekusi cambuk 100 kali di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie, Senin (1/8/2022). 

"JPU Kejari Pidie menuntut dua terdakwa 200 sebatan rotan karena terbukti melakukan perbuatan perzinaan," kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Pidie, Gembong Priyanto, SH, MHum kepada Serambinews.com, Senin (1/8/2022).

Ia menyebutkan, pasangan itu dinilai JPU telah terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Rinciannya, terdakwa satu berinisial ZIA, warga salah satu desa di Kecamatan Mutiara dituntut sebatan rotan 100 kali. 

Untuk terdakwa RTA, warga asal Kecamatan Indrajaya, juga dituntut 100 kali sebatan rotan. 

Baca juga: Dua Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Aceh Tengah, Satu Jarimah Khamar Dicambuk 60 Kali

Namun, sebut Kajari Pidie, dalam vonis Majelis Hakim Mahkamah Syar"iyah Sigli, terdakwa ZIA dijatuhi hukuman 100 kali cambuk.

“Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU Kejari Pidie,” terang Gembong Priyanto.

Akan tetapi, lanjut Kajari, vonis Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli terhadap RTA justru berseberangan dengan tuntutan JPU Kejari Pidie

Di mana majelis hakim membebaskan RTA dengan alasan tidak terbukti secara hukum.

Sebab, majelis hakim menilai terdakwa mengalami keterbelakangan mental. 

"Kami JPU tidak terima putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli yang membebaskan terdakwa RTA,” tandas dia.

Baca juga: Terpidana Wanita dalam Kasus Perzinaan Ditangguhkan Cambuk 100 Kali, Begini Alasan JPU Kejari Pidie

“Sehingga kami melakukan upaya hukum (kasasi) terhadap putusan tersebut," jelasnya.

Kata Gembong, terdakwa ZIA yang dijatuhi hukuman 100 kali cambuk, telah dieksekusi di Kantor Kejari Pidie, Senin (1/8/2022).

Menurutnya, Kejari Pidie tidak melakukan ekseskusi di halaman masjid, mengingat tidak memiliki dana.

"Yang melakukan eksekusi Kejari, tapi yang menyiapkan tempat Satpol PP dan WH Pidie,” beber dia.

“Sehingga dananya ada di Satpol PP dan WH Pidie," pungkas Kajari Pidie.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved