Penangkapan Calo PNS
Update Kasus Calo PNS di Lhokseumawe, Korban ke-23 Resmi Melapor, Total Kerugian Capai Rp 2,6 Miliar
Sehingga Selasa hari ini, ada satu korban baru yang membuat laporan resmi ke pihaknya.Korban mengaku, memgalami kerugian Rp 100 juta.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Terdiri atas pelapor, orang yang mengenalkan korban dengan pelapor, termasuk ada saksi yang ikut menyaksikan saat korban menyerahkan uang kepada tersangka, pihak perbankan, dan lainnya.
Disebutkan juga, untuk saat ini pihaknya tinggal merampungkan berkas dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Sebelumnya, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, dalam konfrensi pers, Rabu (27/7/2022), menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya menerima 22 laporan polisi di Polsek Banda Sakti.
Laporan polisi mulai diterima pada 8 Juni 2022 sampai dengan 15 Juli 2022.
Sedangkan dugaan upaya penipuan yang dilakukan tersangka, dimulai saat adanya lowongan penerima PNS dari formasi K2 dan PPPK tahun 2019 lalu hingga Juni 2022 lalu.
"Dalam laporan, korban mengaku mengalami kerugian dengan jumlah bervariasi, antara Rp 2 juta sampai ada yang mencapai 700 juta rupiah," ujar Kapolres Lhokseumawe didampingi Kasat Reskrim AKP Zeska, Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal (Abu Bangka), dan Kasubag Humas Salman Alfarasi.
Dijelaskan, untuk proses penangkapan tersangka, telah dilakukan pada 23 Juni 2022 lalu.
Saat itu, pihaknya baru menerima dua laporan polisi.
Saat proses hukum berlangsung, jumlah korban yang melapor terus bertambah, hingga saat ini sudah mencapai 22 laporan polisi.
"Untuk tempat tinggal korban tersebar di empat kabupaten/kota, yakni Aceh Utara, Lhokseumawe, Bireuen, dan Aceh Timur. Sedangkan latar belakang pekerjaan korban, dimulai dari PNS, tenaga honorer, wiraswasta, dan mahasiswa," katanya.
Lanjutnya, untuk kelengkapan berkas, pihaknya pun telah memintai keterangan puluhan saksi.
Ditargetkan, pekan depan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Tersangka pun dijerat dengan pasal 378 jo 372 jo 84 KUHAP, dengan ancaman empat tahun penjara.
Sedangkan tersangka sampai saat ini masih ditahan di Mapolres Lhokseumawe.
Didasari kejadian ini, maka Kapolres Lhokseumawe mengimbau kepada masyarakat agar tidak mempercayai apabila ada orang yang mengiming-ngiming dapat mengurus atau bisa melewatkan PNS atau PPPK.