Penangkapan Calo PNS

Update Kasus Calo PNS di Lhokseumawe, Korban ke-23 Resmi Melapor, Total Kerugian Capai Rp 2,6 Miliar

Sehingga Selasa hari ini, ada satu korban baru yang membuat laporan resmi ke pihaknya.Korban mengaku, memgalami kerugian Rp 100 juta.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kapolsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe Iptu Faisal didampingi Kanit Reskrimnya menerima laporan korban dalam kasus calo PNS, Selasa (2/8/2022). 

"Dikarenakan saat ini semua proses, mulai dari pendaftaran sampai pengumuman kelulusan dilakukan secara online," imbuhnya.

DisampIng itu, Kapolres Lhokseumawe juga menyatakan telah membuka posko pengaduan. 

"Apabila ada masyarakat yang menjadi korban dari penipuan yang dilakukan oleh tersangka, kami membuka posko pengaduan di Polsek Banda Sakti dan dapat memghubungi Kapolsek Banda nomor 082386622221 atau Kanit Reskrim Polsek Banda Sakti, nomor handphone 08116701378,"  pungkasnya.

Pihak kepolisian juga mengamankan seorang tersangka berinisial Af (54) seorang PNS di sebuah kantor camat di Kota Lhokseumawe
Pihak kepolisian juga mengamankan seorang tersangka berinisial Af (54) seorang PNS di sebuah kantor camat di Kota Lhokseumawe (Thumbnail Serambi On TV)

Baca juga: Update Terbaru Kasus Calo PNS di Lhokseumawe, Terungkap Ada Korban Baru Asal Bireuen

Modus Operandi

Modus operandi tersangka, berawal dari tahun 2019 dengan adanya penerimaan CPNS katagori 2 dan PPPK.

Sehingga sejak itu, tersangka mulai mencari korban.

Berbekal sebagai PNS, tersangka menyakinkan korban.

"Tersangka meyakinkan korban kalau dia bisa mengurus. Apabila seseorang mau lulus menjadi PNS atau PPPK, maka syaratnya harus menyerahkan uang pengurusan," katanya.

Selain uang, korban juga harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi seperti ijazah, KTP, KK, akte lahir, surat bebas narkoba, kartu kuning, serta SKCK. 

"Tersangka juga menjanjikan akan segera menyerahkan SK, tergantung dimana mau ditempatkan di lingkungan Pemko Lhokseumawe," paparnya.

Namun ternyata, lanjut Kapolres Lhokseumawe, tersangka tidak pernah melakukan pengurusan tersebut dan uang yang diambilnya dari korban dipergunakan untuk keperluan pribadi.  

"Ke mana saja dipergunakan uangnya, masih kita dalami," jelasnya.

Sedangkan untuk berkas yang diminta dari para korban, telah dimusnahkan dengan cara dibakar oleh tersangka.

Kapolres Lhokseumawe juga membeberkan, tersangka juga meyakinkan para korban dengan mengirimkan daftar usulan nama-nama calon PNS dan PPK yang dibuat sendiri dengan menggunakan komputer. 

Seolah-olah yang membuat daftar tersebut dari Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional XIII Banda Aceh.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved