Kronologis Pria Perkosa Mertua Sendiri, Pelaku Suap Anaknya Rp 100 Ribu karena Dipergoki
"Pelaku kemudian mengadang saksi RS dan memberikan uang Rp100.000 supaya tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain,"
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Melansir Tribun Lampung, Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, saat beraksi, pelaku mengancam korban dengan pisau.
MS biasanya melancarkan aksi bejatnya saat malam hari.
Dia mendatangi kamar korban lalu mengunci pintu.
Baca juga: Viral Curhat Ayah di Panti Jompo Bikin Netizen Nangis: Saya Pengen Dijenguk Tapi Anak Sibuk
"Pelaku melakukan tindak asusila sejak Juni 2021 hingga Mei 2022, jadi kurang lebih satu tahun," katanya, Sabtu (30/7/2022).
Rio mengungkapkan, pelaku kerap merudapaksa korban berulang kali dalam sehari.
Tak hanya merudapaksa korban, MS juga memaksa korban untuk melayani temannya.
Hal itu MS lakukan karena ia memiliki utang kepada rekannya tersebut.
"Karena terlilit utang banyak, jadi dugaan sementara, pelaku membayar dengan cara menukar dengan anaknya," kata Rido, dilansir Tribun Lampung.
Rio mengatakan, korban selama ini tinggal di rumah MS karena kedua orangtuanya sudah bercerai.
"Perbuatan yang dilakukan pelaku disertai dengan ancaman menggunakan senjata tajam dan ancaman fisik agar mau menuruti perbuatan pelaku," terang Rio, dikutip dari Kompas.com.
Korban juga diancam agar tidak memberitahu aksi rudapaksa itu kepada orang lain.
Rio menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat tindak pidana perdagangan manusia hingga UU Perlindungan Anak.
"Ini masih kita dalami, jika terbukti bisa dijerat UU Perdangan Orang," tambah Rio. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
IKUTI DAN BACA BERITA SERAMBINEWS.COM DI GOOGLE NEWS