Ramah Lingkungan
Lima Gedung Pemko jadi Sampel Survei Bangunan Ramah Lingkungan
Jalal menjelaskan, pertemuan rencana pelaksanaan program dan kegiatan pengukuran lima gedung Pemko untuk dijadikan sampel bangunan ramah lingkungan at
Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Herianto l Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Lima Gedung Pemerintah di Kota Banda Aceh, yaitu Gedung DPRK, PUPR Kota, Kantor Camat Lung Bata, Kantor Camat Ulee Kareng dan Gedung Rusunawa di Gampong Keudah, dijadikan sampel survei pengukuran bangunan gedung ramah lingkungan/Green Building (rendah karbon) untuk wilayah Kota Banda Aceh oleh Tim dari Pusat Studi Urban Design (PSUD) ITB, bekerja sama dengan Pemko dan Universitas Syiah Kuala (USK).
“Kegiatan survei pengukuran bangunan ramah lingkungan atau bangunan rendah karbon itu, merupakan program bantuan dari Asian Pasific Economic Cooperation (APEC) yang difasilitasi Kementerian ESDM RI, melalui Ditjen Energi Baru terbarukan dan Konservasi Energi,” kata Asisten II Setda Kota Banda Aceh, Ir Jalaluddin, ST, MT kepada Serambi, Rabu (3/8/2022).
• Berkonsep Ramah Lingkungan dan Hemat Energi, Alumni SMP 1 Bireuen Bangun Mushalla Kompleks Sekolah
Jalal menjelaskan, pertemuan rencana pelaksanaan program dan kegiatan pengukuran lima gedung Pemko untuk dijadikan sampel bangunan ramah lingkungan atau rendah karbon itu, telah dilakukan dengan pihak Kementerian ESDM maupun dengan Tim Pusat Studi Urban Design (PDSU) ITB, di Pendopo Walikota, Selasa (2/8) kemarin.
Pertemuan itu langsung dipimpin, Pj Walikota Banda Aceh, Bakri Sidiq SE, MSi, dan dihadiri Asisten II Setda Kota, Ir Jalaluddin ST, MT, Kepala Bappeda Kota Weri, SE, MA. Kadis Perkim Kota Bukhari S.Sos, semenatra dari Kementerian ESDSM dan Pusat Studi Urban Design dari ITB, dihadiri Tubagus M Aziz Soelaiman, Dionisius Dino Brianoto dan Vebryan Rhamadana.
Konsep dari bangunan ramah lingkungan atau rendah karbon itu, menurut Jalalluddin yang mantan Kadis PUPR Kota adalah bangunan yang menggunakan bahan material ramah lingkungan, efisien dalam pemakaian energi dan sumber daya, berbiaya rendah, memperhatikan kesehatan, kenyamanan penghuninya, yang semuanya berpegang pada kaidah berkesinambungan.
Bangunan hijau, lanjut Jalaluddin, harus dimulai dengan penggunaan lahan yang sesuai dengan tata ruang kota dan merupakan daerah peruntukan. Selain itu bangunan ramah lingkungan, juga perlu memperhatikan sampai taraf pengoperasian hingga dalam operasional pemeliharaannya.
• Alumni SMPN 1 Bireuen Bangun Mushalla, Konsep Ramah Lingkungan dan Hemat Energi
Manfaat dari pembangunan Green Building, atau bangunan ramah lingkungan, kata Jalaluddin, meliputi manfaat lingkungan, manfaat ekonomi dan manfaat sosial. Setiap kawasan memiliki peraturan mendirikan bangunan yang harus dipatuhi seperti Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Ada tujuh kriteria, bangunan ramah lingkungan yaitu efisiensi ruangan material yang mudah diperbaharui, menggunakan energi solar, menghemat air, menggunakan produk lokal yang berkualitas, menghemat listrik dan menggunakan bahan bangunan yang tahan lama.
Kelima gedung bangunan di atas menjadi sampel survei gedung ramah lingkungan atau Green Building di Kota Banda Aceh, jika ada pembangunan gedung kembali di Kota Banda Aceh, kata Jalaluddin, perlu mengikuti kriteria bangunan ramah lingkungan.
Dalam survei pengukuran gedung ramah lingkungan terhadap kelima gedung tersebut, kata Jalalluddin, Tim pengukur, akan memberikan catatan dari hasil pengukuran untuk ke lima gedung itu kepada Pemko guna ditindaklanjuti.
Catatan antara satu bangunan dengan bangunan lainnya, kata Jalalluddin, pasti berbeda, karena bentuk dan luas areal bangunannya serta bahan material yang digunakan ada yang sama, ada juga yang berbeda. Kecuali itu, letaknya juga berbeda.
Selanjutnya, untuk mengimplantasi catatan hasil pengukuran dari survei ke lima gedung itu, Pemko akan melakukannya secara bertahap. Kenapa pemerintah fokus, terhadap program gedung ramah lingkungan, karena program dan kegiatan itu, berdampak langsung pada perubahan iklim.
Semakin tinggi jumlah karbon di udara, maka perubahan iklim secara ekstrem, akan sering terjadi di wilayah kita. Oleh karena itu, gedung yang telah dibangun perlu diukur tingkat pemanasan karbon, agar kita mengetahui, cara untuk mengurangi pemanasannya, dengan tanaman hijau dan lainnya.
“Lima gedung perkantoran pemerintah kota dan gedung legislatif itu akan jadi contoh, untuk pelaksanaan penanganan bangunan gedung ramah lingkungan untuk gedung pemerintah kota lainnya,” ujar Jalalluddin.(*)
• Disdikbud Aceh Besar Sosialisasi P4GN di SMPN 2 Blangbintang, Kupas Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
• Kompak! Inul Daratista dan Adam Suseno Kerja Bareng di Televisi: Bisa Santai Berduaan dengan Suami
• Kasus Kematian Gegara Covid-19 di Lhokseumawe Capai 80 Orang Hingga 2021, Termasuk Pasien Nomor 1