Berita Bireuen
Terlibat Kasus Penipuan Jual Beli Toko, Jaksa Tangkap Buronan di Depan Mapolres Bireuen
Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor: 219/Pid.B/2015/PN-Bir tanggal 16 Maret 2016.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Imran Thayib
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Bireuen menangkap seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Anwar Bin Ja'far.
Dia ditangkap di depan Mapolres Bireuen setelah melakukan pelarian selama enam tahun, Kamis (4/8/2022).
Anwar merupakan terpidana kasus penipuan jual beli toko yang terjadi tahun 2016 lalu.
Bahkan, dia sudah mendapat putusan hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bireuen pada 16 Maret 2016 lalu.
Anwar terbukti bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.
Sehingga, PN Bireuen menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor: 219/Pid.B/2015/PN-Bir tanggal 16 Maret 2016.
Hanya saja, terdakwa mangkir dan menghilang akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Rp 442 Juta, Polres Lhokseumawe Serahkan Tiga Tersangka ke Jaksa
Baca juga: Jaksa Geledah Kantor DSI Aceh Barat, Dugaan Korupsi Penimbunan Arena MTQ Tahun 2020
Baca juga: Jaksa Tangkap Eks Keuchik, Sekdes & Bendahara Desa di Nagan Raya, Korupsi Dana Desa Rp 523 Juta
Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Duafa di Baitul Mal, Kejari Aceh Utara Tetapkan Lima Tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Muhamad Farid Rumdana SH MH dalam jumpa pers, Kamis (4/8/2022) sore, mengatakan, terpidana berhasil ditangkap tim Tabur Kejari yang dipimpin Kasi Intelijen, Muliana SH.
Saat itu, terpidana sedang berada di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Cot Buket, Kecamatan Peusangan, tepatnya di depan Mapolres Bireuen setelah melakukan pelarian selama enam tahun.
Kajari Bireuen yang didampingi Kasi Pidum, Zulham Dams SH mengatakan, terpidana berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
Usai mendapatkan info, selanjutnya tim Tabur Kejari bergerak menuju lokasi.
"Setelah melihat terdakwa sedang berjalan keluar dari halaman Mapolres Bireuen dengan menggunakan mobil Innova bersama temannya, tim langsung melakukan upaya penangkapan.
Terpidana sempat ingin melarikan diri, akan tetapi sudah diantisipasi," ujar Muliana.
Menurut Mohamad Farid, setelah diperiksa terpidana kemudian dibawa ke Kantor Kejari untuk dilakukan proses administrasi eksekusi.