Berita Banda Aceh
5 FAKTA Pemuda Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Hotel Banda Aceh, Ditraktir Makan hingga Main Dua Kali
Korban masih berusia 14 tahun sebut saja namanya bunga (nama samaran), sementara pelaku pria berinisial U (20) tahun.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Tidak terima anaknya yang masih di bawah umur di rudapaksa oleh pelaku,
Orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pasca laporan dari orangtua korban, Sabtu (4/6/2022) silam, personel Satreskrim melakukan penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan.
"Kasus yang dilaporkan oleh orangtua korban tersebut menjadi atensi kami,” terang Kasat Reskrim.
5. Pelaku Ditangkap di Rumahnya
Pelaku rudapaksa anak di bawah umur berinisial U (20), warga salah satu gampong di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku ditangkap Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh di rumahnya, Jumat (5/8/2022) malam.
“Tersangka pun terus dicari keberadaannya sehingga pada Jumat (5/8/2022) malam, pelaku U pun tertangkap oleh personel Unit PPA di rumahnya di Banda Aceh," tutur Kompol Ryan.
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ( Serambinews.com/ Faisal Zamzami)
Baca juga: Turnamen Kota Juang Bireuen, PSGS Kandaskan Geudong-Geudong FC
Baca juga: Asal Ada Cuan, Luna Maya tak Masalah Dikaitkan dengan Ariel NOAH
Baca juga: Roy Suryo Ajukan Permohonan Jadi Tahanan Kota