Bharada E Saksi Kunci, Kuasa Hukum Berencana Ajukan Permohonan Jadi Justice Collaborator
“Tapi formilnya, setelah kami mendapatkan data-data tersebut, kami akan membawa atau mengajak Bharada E ini ke wilayah Lembaga Perlindungan Saksi
Pengakuan itu dikuatkan dengan kesaksian ajudan Ferdy Sambo yang lain, yaitu Ricky, yang mengaku menyaksikan langsung peristiwa adu tembak itu.
Namun, menurut Damanik, kesaksian darikeduanya belum bisa dibuktikan. Sebab, Ricky hanya melihat Brigadir J saat peristiwa penembakan.
Ricky mengaku tidak melihat Bharada E yang menembak dari lantai atas karena terhalang dinding.
"Enggak 100 persen (kesaksian bisa diterima) karena si Ricky enggak lihat di atas itu (apakah) Richard (yang menembak)," kata Damanik.
Baca juga: Kapolri Dalami Kemungkinan Ada Pihak yang Menyuruh Bharada E Tembak Brigadir J
Tersangka Bisa Jadi Justice Collaborator dan Minta Perlindungan LPSK jika Bukan Pelaku Utama
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bisa saja melindungi pelaku tindak pidana, jika dia bukan pelaku utama dan mau mengungkap kejahaan yang diketahui.
Penjelasan itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Senin (1/8/2022).
Ia menjelaskan, pada dasarnya LPSK hanya menyetujui permohonan perlindungan yang diajukan oleh saksi atau korban saja.
Namun, pada kasus penembakan Brigadir J, status Bharada E selaku pemohon perlindungan pada LPSK belum jelas,
“Jadi kalau masih belum jelas status Bharada E ini sebagai saksikah, sebagai korbankah, atau sebagai pelakukah, kita belum tahu semuanya kan. Ini masih belum jelas, susah juga kami memutuskan kalau dengan situasi ini,” urainya.
Susi kemudian menjelaskan, dalam konteks umum, pihaknya bisa saja menyetujui permohonan perlindungan dari pelaku kejahatan, dan menjadikannya sebagai justice collaborator.
“Pun ketika yang bersangkutan misalnya sebagai tersangka, tapi kemudian ada kasus lain, ini dalam konteks umum ya, bukan dalam konteks kasus ini, yang bersangkutan bisa jadi justice collaborator misalnya, kalau memang ada tindak pidana lain atau ada pelaku lain yang lebih besar.”
“Jadi, dia pelaku, bagian dari pelaku, tetapi dia bukan pelaku utama, dan mau mengungkap kejahatan yang diketahuinya,” tuturnya sembari menegaskan bahwa itu dalam konteks umum.
Jadi, ini masih dibuka banyak kemungkinan, karena sampai detik ini kan belum ada penetapan, yang berasngkutan ini sebagai saksi, korban, ahli, atau pelapor, dsb.
Susilaningtias juga menjelaskan, jika tidak ditemukan adanya proses penegakan hukum pidana, pihaknya juga tidak bisa memberikan perlindungan.