Bharada E Saksi Kunci, Kuasa Hukum Berencana Ajukan Permohonan Jadi Justice Collaborator
“Tapi formilnya, setelah kami mendapatkan data-data tersebut, kami akan membawa atau mengajak Bharada E ini ke wilayah Lembaga Perlindungan Saksi
Itu sebabnya, LPSK juga sangat tergantung pada proses pengungkapan dan proses penegakan hukum pidananya itu.
“Ini saling kait mengait dengan yang dilakukan oleh LPSK, karena kalau belum ada arah bahwa ini sebagai tindak pidana, itu memang kita dimungkinkan memberikan perlindungan itu tidak bisa.”
“Tapi kalau memang ada arah, ada penegakan hukum pidana, dan memang ada tindak pidana, meskipun belum ada penetapan tersangka, kita bisa memberikan perlindungan,” imbuhnya.
Mengenai permohonan perlindungan dari Putri, ia membenarkan bahwa data asesemen yang mereka peroleh belum cukup.
Pihaknya perlu mereview temuan yang ada, dan koordinasi yang LPSK lakukan juga masih belum cukup menjawab pertanyaan-pertanyaan atau keterangan yang dibutuhkan.
Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Rudapaksa terhadap Anak di Bawah Umur
Baca juga: Dua Rumah di Seulimuem Terbakar, Remaja Putri Patah Tulang Lompat dari Jendela
Baca juga: Tingkat Kematian Gegara Covid-19 di Lhokseumawe Capai 80 Orang Hingga Akhir 2021, Ini Datanya
Kompas.com: Bharada E Saksi Kunci, Kuasa Hukum Berencana Ajak ke LPSK dan Jadi Justice Collaborator