Berita Banda Aceh
Polisi Bekuk Pelaku Rudapaksa terhadap Anak di Bawah Umur
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh, menangkap Udin (20), pemuda asal Kecamatan Luengbata, atas dugaan rudapaksa
Editor:
bakri
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha SIK.
"Kasus yang dilaporkan orang tua korban menjadi atensi kami.
Tersangka terus dicari, dan pada Jumat (5/8/2022) malam, Udin ditangkap Personel Unit PPA di rumahnya di Banda Aceh," tutur Kasatreskrim.
Atas kejadian itu, tersangka dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pungkasnya. (i)
Baca juga: Menantu Bejat! Tega Rudapaksa Ibu Mertua Usia 65 Tahun, Dipergoki Anak Pelaku saat Setubuhi Korban
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandung Masih SD, Korban Dipaksa Layani Teman Pelaku untuk Lunasi Utang